Ketua Pengadilan Kena OTT, Pimpinan MA Harus Tanggungjawab?

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun minta petinggi di Mahkamah Agung (MA) ikut bertanggungjawab terkait kasus Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Menurut Gayus, perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih.
"Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di MA adalah pleno lengkap hakim agung untuk dapat menyikapi masalah ini," cetus Gayus kepada wartawan, (8/10/2017).
Maklumat yang dimaksud yaitu Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.
Salah satu pointnya berbunyi: “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan Pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjen di lingkungan Mahkamah Agung.”
"Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan melalui pengadilan sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri," kata Gayus.
Mengapa korupsi masih marak, dari juru sita, panitera pengganti, hakim, ketua pengadilan negeri hingga ketua pengadilan tinggi, secara amasif? "Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taatii," kata Gayus menegaskan.
Akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan kasus tersebut menunjukan reformasi MA gagal total, terutama pada mental dan moralnya. Sehingga, budaya korup tidak akan pernah hilang, bahkan menjadi lebih sistemik. "OTT Ketua PT Manado sebuah ironi. Pejabat selevel itu yang harusnya menjadi teladan justeru menjadi pelaku korupsi," kata Fickar. (odjie/Dtk/as)***

Posting Komentar

0 Komentar