Korupsi Pembangunan Stadion GBLA Rp 103 M

Stadion Gelora Bandung Lautan Api berdiri megah di tengah sawah di Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat mencapai Rp103 miliar.
Menurut Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Endar Priantoro angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat. “Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar,” kata Endar di Tipidkor Bareskrim Polri, kepada awak media, Selasa (6/6) lalu.
Dari hasil temuan ini penyidik semakin yakin bahwa terdapat penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion GLBA. Hasil audit ini juga untuk melengkapi berkas perkara kasus yang sedang ditangani tersebut. Menurut Endar lagi, berkas sudah dikirim ke kejaksaan dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan, karena dianggap sudah lengkap.
Tahan Tersangka
Polisi menetapkan untuk menahan Yayat A. Sudrajat, tersangka kasus korupsi pembangunan stadion GLBA. Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam. Endar mengatakan, penahanan Yayat akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) Kota Bandung. Dia dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  "Hari ini, kami melakukan penahanan YAS pada saat kegiatan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran," katanya.
Cari Tersangka Lain
Pasca melakukan penahanan tersangka Yayat Ahmad Sudrajat, Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, APBD 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar. "Setelah tersangka ini kami limpahkan, selanjutnya kita akan lakukan penyidikan baru dari pengembangan kasus ini untuk tersangka baru," ujar Endar.
Menurut Endar, pengembangan penyidikan kasus ini mulai dilakukan setelah berkas perkara Yayat Ahmad Sudrajat dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen kontruksi) dengan nilai proyek sebesar Rp545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut. Di antaranya ketidaksesuai spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kabareskrim kala itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA beberapa kali. Bahkan, dia juga sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun.
Namun pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GLBA pun akhirnya digunakan untuk PON.
Ungkap Sampai Tuntas
Terkait rencana kepolisian melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut baik rencana tersebut. "Kami mempersilakan selesaikan urusan hukum sampai ke ujung-ujungnya," kata Ridwan di di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Ridwan menambahkan, sejak awal, pihaknya berkomitmen perbaikan kerusakan Stadion GBLA tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. "Enggak ada masalah, komitmen dengan Bareskrim kami tidak ada hal apa pun yang beririsan dengan pemeriksaan hukum," tuturnya. (Odjie/Ars)

Posting Komentar

0 Komentar