![]() |
Penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). |
SAMARINDA, KORANTRANSAKSI.com
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadikan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) daerah sebagai ujung tombak dalam penyelesaian pinjaman/utang dengan
pelaku KUMKM apabila terjadi suatu wanprestasi. Dengan begitu tingkat kredit
macet atau Non Performing Loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara
signifikan.
Pernyataan itu
disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam acara penandatanganan
nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata
usaha negara di Samarinda, Kaltim, Rabu (7/6/2017). Turut hadir dalam MoU
tersebut diantaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf, serta Kadiv Hukum & Humas
LPDB Sri Amelia Harimukti.
"Dengan kerja
sama ini, jaksa akan menagih supaya uangnya bisa kembali. Banyak yang sudah
berhasil sehingga ini akan terus menerus kita lalukan supaya kredit macet ini
dapat ditekan," kata Kemas.
Kemas mengatakan
kerja sama dengan Kejati ini sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana
bergulir. Sebab LPDB sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan
UKM, sesuai UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak
diperkenankan membuka cabang di daerah. Sehingga Kemas merasa perlu menggandeng
Kejati sebagai mitra.
"LPDB tidak
boleh punya cabang. Sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalu Jamdatun,
kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal," ujar
Kemas.
Kemas menegaskan
ada resiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana
bergulir yang dipinjamkan. Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama
perorangan bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan
akibat kegagalan usaha, LPDB masih bisa memberikan toleransi.
"Tapi yang
penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka
berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana
LPDB ini, itu yang perlu kita bina," tandasnya.
Dalam MoU tersebut
kedua belah pihak menyapakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha
negara. Poin-poin tersebut antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan
hukum dan tindakan hukum lainnya. Adanya perjanjian tersebut, LPDB dapat
melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
"Selain
bantuan hukum ada tindakan hukum lain misalnya koperasi itu di bawah
pemerintahan daerah bersengketa dengan kita, jaksa tidak boleh berpihak tapi
bertindak sebagai mediasi, dan fasilitasi," jelas Wakil Kajati Kaltim
Yusuf.
Ini merupakan MoU
yang ke-8 antara LPDB dengan Kejati. Sebelumnya MoU dilakukan LPDB dengan
Kejati Sulselbar, Kejati Jatim, Kejati Jateng, Kejati Bengkulu, Kejati Bali,
Kejati DIY, dan Kejati Babel.
Yusuf menerangkan
tujuan diadakan MoU ini untuk efektifitas, efisien yang terukur dan penguatan
sinergitas lembaga negara dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bantuan perkuatan modal dari LPDB diyakni mampu menggerakan ekonomi daerah
asalkan penggunaannya dilakukan secara benar.
"Di tangan kita
akan menggerakan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan semakin dekat.
Sehingga masyarakat kita bisa bersaing di pasar global terutama ASEAN Economic
Community," tukas dia. (Adv)
0 Komentar