TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Usai 4
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Kota Tangsel dibahas
internal DPRD, akhirnya sampai ke Paripurna untuk menjelaskan 4 Raperda
tersebut ke Walikota Tangsel. Rapat paripurna yang digelar di gedung Iffa,
Serpong, dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui Wakil Walikota
Tangsel Benyamin Davnie. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel
Moh Saleh Asnawi didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie.
Penjelasan 4 Raperda yang dipaparkan untuk pihak Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangsel, dibacakan oleh masing-masing pengusul dari unsur DPRD Kota
Tangsel. Penjelasan menyangkut Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
dibacakan oleh Rizky Jonis. Sementara menyangkut Raperda Santunan Kematian
dibacakan oleh Syaifin, Raperda Kota Layak Anak oleh Siti Chodijah, dan
menyangkut Raperda Produk Hukum Daerah dibacakan oleh Safiera Dhiya Tsaniya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Moh Saleh Asnawi, tujuan tahapan
penjelasan 4 Raperda tersebut agar Walikota Tangsel memahami urgansi dan maksud
dari Raperda insiiatif yang disusun oleh DPRD Kota Tangsel tersebut. “Ini
bertujuan agar setiap klausul dalam empat Raperda yang kita usulkan ini bisa
dimengerti dan dipahami oleh pemerintah, karena biar bagaimana pun nanti dari
empat Raperda ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata Asnawi
menjelaskan. Rapat Paripurna tersebut sudah memasuki tahapan pembahasan
Raperda, sehingga bisa langsung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk
masing-masing Raperda.
Sementara
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi seluruh Raperda yang
diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel. Alasannya seluruh Raperda tersebut dinilai
cukup dibutuhkan bagi masyarakat Kota Tangsel. Pihaknya sangat mengapresiasi
semua Raperda yang diusulkan kepada Pemkot. Mereka akan berkoordinasi sebaik
mungkin agar seluruh Raperda ini bisa selesai cepat waktu dan juga bisa
langsung diberlakukan, karena semuanya sangat bemanfaat bagi pemerintah dan
rakyat Tangsel. (Odjie/TP)***
0 Komentar