TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com - Ribut-ribut dugaan penggunaan ijazah sarjana
palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang
Selatan yang dilaporkan Aliansi Peduli Masyarakat Serpong (APMS) ke Badan
Kehormatan Dewan (BKD) minggu lalu, ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tangsel, Muhammad Subchan, Rabu silam.
“Persyaratan
pencalonan seorang calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu legislatif 2014
sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan,
bagi calon anggota legislatif wajib melampirkan ijazah terakhir dalam hal ini
ijazah SMA. Jika pun ingin menyematkan gelar pendidikan tinggi, bisa
dilampirkan ijazah tambahan. Namun secara administratif, hanya wajib
melampirkan ijazah SMA saja,” kata Subchan.
Artinya,
syarat caleg pada pileg 2014, pendidikan cukup SMA atau sederajat. Kalau ada
ijazah di atasnya hanya untuk kepentingan gelar saja. Menurut Subchan lagi,
pada tahapan pencalonan pileg kemarin tidak ada info atau tanggapan dari
masyarakat terkati dengan masalah yang dimaksud, sehingga tidak ada masalah
pada proses pencalonan pemilihan calon legislative tersebut.
“Kalau
sekarang statusnya sudah anggota legislatif, maka itu bukan domainnya KPU lagi.
Itu kewenangan BKD, bahkan pembelaan diri terhadap dugaan pelanggaran ketentuan
perundang-undangan, kode etik, peraturan dan tata tertib DPRD itu telah diatur
dalam peraturan dan UU terkait, yaitu UU MD3 No.17 Tahun 2014 dan lainnya,” tambahnya
lagi.
Adapun
sanksi bagi anggota DPRD yang menggunakan gelar palsu, dia menyerahkan
mekanismenya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia kemudian menjelaskan, kalau
semua berkas administrasi yang disertakan dalam pencalonan calon legislatif
pada Pileg 2014 itu semuanya telah diverifikasi.
“Semua diverifikasi,
ada pemeriksaan berkas atau dokumen pencalonan, temasuk ijazah apakah
terlegalisir atau tidak, tanggal dan tahun legalisirnya, dll. Verifikasi
faktual juga dilakukan, apabila ada informasi atau tanggapan dari masyarakat.
Dan, diawal tahapan pencalonan KPU juga menyampaikan surat permohonan bantuan
Dindik dan Kemenag untuk membantu dalam proses verifikasi,” ungkap M Subchan. (Od/St)
0 Komentar