Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Tangsel Bukan Wewenang KPU

Ijazah Palsu
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Ribut-ribut dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan yang dilaporkan Aliansi Peduli Masyarakat Serpong (APMS) ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) minggu lalu, ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhammad Subchan, Rabu silam.
“Persyaratan pencalonan seorang calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu legislatif 2014 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan, bagi calon anggota legislatif wajib melampirkan ijazah terakhir dalam hal ini ijazah SMA. Jika pun ingin menyematkan gelar pendidikan tinggi, bisa dilampirkan ijazah tambahan. Namun secara administratif, hanya wajib melampirkan ijazah SMA saja,” kata Subchan.
Artinya, syarat caleg pada pileg 2014, pendidikan cukup SMA atau sederajat. Kalau ada ijazah di atasnya hanya untuk kepentingan gelar saja. Menurut Subchan lagi, pada tahapan pencalonan pileg kemarin tidak ada info atau tanggapan dari masyarakat terkati dengan masalah yang dimaksud, sehingga tidak ada masalah pada proses pencalonan pemilihan calon legislative tersebut.
“Kalau sekarang statusnya sudah anggota legislatif, maka itu bukan domainnya KPU lagi. Itu kewenangan BKD, bahkan pembelaan diri terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, kode etik, peraturan dan tata tertib DPRD itu telah diatur dalam peraturan dan UU terkait, yaitu UU MD3 No.17 Tahun 2014 dan lainnya,” tambahnya lagi.
Adapun sanksi bagi anggota DPRD yang menggunakan gelar palsu, dia menyerahkan mekanismenya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia kemudian menjelaskan, kalau semua berkas administrasi yang disertakan dalam pencalonan calon legislatif pada Pileg 2014 itu semuanya telah diverifikasi.
“Semua diverifikasi, ada pemeriksaan berkas atau dokumen pencalonan, temasuk ijazah apakah terlegalisir atau tidak, tanggal dan tahun legalisirnya, dll. Verifikasi faktual juga dilakukan, apabila ada informasi atau tanggapan dari masyarakat. Dan, diawal tahapan pencalonan KPU juga menyampaikan surat permohonan bantuan Dindik dan Kemenag untuk membantu dalam proses verifikasi,” ungkap M Subchan. (Od/St)

Posting Komentar

0 Komentar