E-KTP Palsu Tidak Bisa Digunakan untuk Curangi Pilkada?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP palsu tidak dapat digunakan untuk mencurangi Pemilihan Kepala Daerah.
"Kecurangan gimana? Enggak bisa digunakan untuk Pilkada itu," ujar Arief pada acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Alasan pertama, orang yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Orang yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, hanya diperbolehkan pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Asalkan, yang bersangkutan membawa e-KTP ke TPS.
"Persoalannya, kalau punya 1.000 e-KTP pun, apa bisa dia berpindah-pindah ke TPS lain? Enggak mungkin bisa," ujar Arief.
Alasan kedua, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam pada jari kelingking.
Tinta itu sulit dihapus sehingga memudahkan panitia pemungutan suara melihat apakah seseorang sudah menggunakan hak pilihnya atau belum.
Atas dasar alasan-alasan itu, Arief yakin perkara dugaan pemalsuan e-KTP yang terungkap baru-baru ini, bukan untuk mencurangi Pilkada.
"Orang mau kait-kaitkan langsung ke Pilkada ya bisa saja. Tapi kontrol yang kami gunakan tidak memungkinkan pelaku kecurangan melakukan aksinya," ujar Arif.
Sebanyak 36 cetakan e-KTP dikirim ke Indonesia dari Kamboja pada Jumat (3/2/2017). Paket itu dikirim melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jasa perusahaan titipan Fedex.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman bersama Direktorat Pajak, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri terkait temuan e-KTP palsu.
Namun, sejauh ini keberadaan e-KTP palsu itu diduga diperuntukan bagi pelaku kejahatan siber.
"Kalau melihat ada KTP, NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang," kata Heru melalui keterangan tertulis. (07/Kom)

Posting Komentar

0 Komentar