PT PRIA Timbun Limbah Medis Tanpa Ijin

Spanduk, bentuk protes warga.

Ribuan ton limbah B3 yang ditimbun PT PRIA diduga mencemari air tanah dan sumur warga. Indikasinya, warga mengalami iritasi kulit dan gatal-gatal setelah kontak dengan air sumur.

MOJOKERTO, KORANTRANSAKSI.com - PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) diduga menimbun limbah medis ke dalam tanah di wilayah Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tanpa ijin. Limbah medis yang berasal dari rumah sakit di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut dikubur di dalam tanah begitu saja. Padahal limbah medis tersebut termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tentu saja, tanpa penanganan yang tepat limbah medis dapat menggangu kesehatan warga sekitar. Selain itu dapat mencemari lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Dampaknya, tanah disekitarnya pun menjadi rusak dan tidak dapat ditanami lagi.
Hasil penelusuran Koran Transaksi bersama LSM Aliansi Indonesia (AI), akibat dari penimbunan limbah medis tersebut warga sekitar lokasi pembuangan limbah mengaku merasakan gatal-gatal. Menurut keterangan warga hal itu terjadi karena sumur mereka tercemar oleh limbah. Meraka juga merasakan sesak karena bau limbah.
Yang sangat mengejutkan, menurut keterangan warga PT PRIA bergerak di bidang pembuatan batako. Sungguh aneh memang, PT yang membuat batako bisa dijadikan oleh rumah sakit untuk membuang limbah medis yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Rumah Sakit yang notabene adalah menyembuhkan penyakit bagi orang-orang yang sakit, jika terbukti kongkalikong dengan PT PRIA, maka disisi lain juga sama saja membunuh secara berlahan-lahan. Anehnya, rumah sakit itu apa tidak tahu bagaimana PT tersebut mengelola limbah medis dari mereka yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan buruk bagi lingkungan sekitar,” ujar aktivis dari LSM AI.
Hal tersebut sungguh sanggat disayangkan, lanjutnya, diduga ada oknum-oknum yang terlibat untuk memenangkan tender pembuangan limbah tersebut ke PT PRIA demi menghasilkan pundi-pundi rupiah. “Karena, bukan hanya di wilayah Sidoarjo saja, tapi ada juga Surabaya dan pabrik miwon juga turut membuang limbahnya ke PT Pria,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PRIA belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan limbah medis yang mencemari lingkungan.
 
Lokasi lingkungan PT PRIA.
Lokasi lingkungan PT PRIA.
Desak Diperiksa
Terkait dugaan penimbunan tanah dengan limbah B3 di pabrik pengolah limbah B3, PT PRIA, Komisi Lingkungan Hidup DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan. “Kami mendorong agar dibor dan diambil sampel tanahnya untuk membuktikan penimbunan limbah B3,” kata anggota Komisi VII DPR RI, Mat Nasir, beberapa waktu lalu.
Menurut Nasir, tim Komisi VII DPR bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah berdialog dengan warga Desa Lakardowo dan manajemen PT PRIA pada 24 November 2016.
Nasir mengatakan pembuktian atas dugaan penimbunan limbah B3 tanpa izin dan prosedur yang benar oleh PT PRIA ini sangat penting. Sebab, rembesan dari limbah yang ditimbun sejak 2010 itu diduga kuat telah mencemari air tanah di sumur warga dalam satu tahun terakhir. “Tinggal nanti saksi menunjukkan tempat yang pasti (untuk dibor) agar pas,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Selain itu, Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup DPR mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaudit lingkungan PT PRIA. Audit ini merupakan rekomendasi rapat Komisi Lingkungan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum; Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK; serta Direktur Utama PT PRIA di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
“Audit lingkungan melibatkan pihak ketiga yang independen,” kata Nasir. Audit akan menilai sejauh mana dampak aktivitas usaha perusahaan pengolah limbah itu terhadap lingkungan. Jika audit menemukan unsur yang merugikan warga, maka warga yang terpapar limbah B3 harus diberi kompensasi sesuai dengan aturan.
PT PRIA juga wajib memulihkan fungsi lingkungan yang terpapar limbah B3 yang dikelola perusahaan dengan diawasi Dirjen Penegakan Hukum dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK. “PT PRIA harus memulihkan fungsi lingkungan dengan mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah B3,” tandasnya. (Rik/Ddk/Rct)

Posting Komentar

0 Komentar