Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Penyerahan Bansos PKH dan KIP di Pekalongan Barat, Pekalongan, Jateng, Minggu (8/1/2017) siang. |
PEKALONGAN,
KORANTRANSAKSI.com – Terkait kenaikan biaya pengurusan STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasinya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
“Perlu saya
tegaskan yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” kata Presiden
Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Penyerahan Bansos Program
Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kecamatan Pekalongan
Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/1/2017)
siang.
Presiden
menegaskan, kenaikan ini dilakukan dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan
lebih baik, mengingat sejak 2010 Polri belum pernah melakukan kenaikan tarif.
“Setiap kenaikan
itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan
lebih cepat,” tambah Presiden.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan adanya penyesuaian dan jenis tarif
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50
Tahun 2010, Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor
60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Dalam lampiran PP
tersebut disampaikan tarif baru PNBP di Polri, termasuk biaya pengurusan STNK
dan BPKB, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Disampaikan
Presiden, sebelumnya dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) beberapa waktu yang
lalu dirinya telah mengingatkan para Menteri Kabinet Kerja agar berhati-hati
untuk hal-hal yang berhubungan dan yang bisa memberikan pembebanan lebih banyak
pada masyarakat.
“Kalkulasinya,
perhitungannya, itu harus semuanya harus dikalkulasi,” tegas Presiden mengutip
arahannya dalam SKP tersebut. (Q4/Rel)
0 Komentar