DPD NCW Prabumulih usai beraudiensi dengan Kesbangpol Prabumulih. |
PRABUMULIH, KORANTRANSAKSI.com - Walikota
Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM. menugaskan Kabag Kesbangpol Martodi HS, SH. MM. agar mengundang Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption
Watch ((DPD-NCW) Kota Prabumulih, belum lama ini. Sebagai
mitra kerja dengan legal formal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor
220/11/KESBANGPOL.IV/2016 yang dikeluarkan tanggal
11 Oktober 2016 oleh pemerintah, NCW beraudensi guna
menyatukan visi dan misi membangun Kota
Prabumulih ke depan.
Atas perintah Walikota, maka Kabag Kesbangpol menghubungi
Ketua DPD-NCW Fairus Syarif via telepon seluler agar bisa
hadir pada Selasa (10/1/2017) di ruang kerjanya. Undangan
itu disambut oleh Ketua DPD-NCW Fairus Syarif.
Dalam pertemuan itu disampaikan amanat walikota yang sangat berterima kasih atas masukan dari NCW selama ini.
Saran dan kritikan NCW melalui media massa cetak maupun online sangat membantu
sekali. Pada prinsipnya komunikasi yang belum terjalin antara Kesbangpol
dan NCW, kedepannya akan lebih besinergi.
Ketua NCW Fairus Syarif, Sekretaris
Afan Sira Oktrisma dan jajaran pengurus, meserpon positif upaya Walikota Ir. H. Ridho
Yahya sebagaimana disampaikan Kabag Kesbang dan Politik Martodi SH. MM. selaku pembina ormas-ormas di Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPD-NCW Prabumulih Fairus
Syarif, juga berkomunikasi via telepon seluler dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Nasional
Corruption Watch (DPP-NCW) Drs. Syaiful Nazar di Jakarta. Sekaligus
memperkenalkannya dengan Kabag Kesbang dan Politik Martodi HS., SH. MM.
Ketua Umum DPP-NCW Drs. Syaiful Nazar, saat berdialog via telepon seluler dengan Kabag Kesbang dan Politik Martodi HS., SH. MM. mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan
kepada DPD-NCW Prabumulih.
Ketua Umum NCW mengatakan didalam
kebulatan tekad NCW mengacu kepada AD/ART NCW, dalam penegakkan hukum secara bersama-sama dengan institusi penegakkan hukum KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI
(MA), dan Komisi Yudisial dengan masyarakat dalam hal
ini NCW, untuk mencegah dan memberantas perbuatan dan pelaku tindak pidana
Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN) sampai keakar-akarnya, dengan mengedepankan
azas Kepastian Hukum dan Keadilan, azas praduga tak bersalah, transparansi,
akuntabilitas, terarah dan terpadu proposional dan professional serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
Walikota Prabumulih. |
Mendasar kepada itulah DPD-NCW Kota
Prabumulih, mengundang perusahaan konsorsium dan subkon pelaksana pekerjaan
proyek jaringan gas rumah tangga Kota Prabumulih (Jargaskot). Undangan itu
terkait adanya temuan di lapangan seputar persoalan pelaksanaan pekerjaan
proyek jargaskot di sejumlah wilayah Kota Prabumulih.
Untuk itu sebagai laporan temuan
di lapangan NCW, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek jaringan
gas (Jargas) bumi sebanyak 32.000 sambungan rumah (SR) oleh tiga perusahaan
konsorsium yakni, PT Wijaya Karya (Wika), PT Nindya Karya (NK), dan PT Rekayasa
Industri (Rekin) terus disoal warga. Sehingga dalam pengerjaannya itu tidak
sesuai dengan SOP, yang pada akhirnya dinilai banyak menimbulkan persoalan di
sekitar lokasi pekerjaan, spesifikasi kontruksi terutama pada pelaksanaan
galian diduga asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),
menjadi perhatian hendaknya.
Karena menurut Fairus Syarif selaku Ketua DPD-NCW maupun masyarakat Prabumulih melihat
lemahnya pengawasan di lapangan juga menjadi salah satu factor lain penyebab carut marutnya pekerjaan proyek jargas
rumah tangga ini. Semua terkesan dipaksakan dan tidak profesionalnya dan belum
kredibelnya para sub kontraktor dalam pekerjaan membuat proyek ini semakin
amburadul.
Merasa prihatin, DPD-NCW melayangkan Surat Klarifikasi
yang disampaikan secara resmi kepada Managemen PT REKINDO No.:
002/EXT/DPD-NCW/PBMXI 2016, Surat
005/EXI/DPD-NCW/PBM/XI/2016 kepada PT. Rekind dan PT PETRO PRABU, dan Dinas
ESDM Kota Prabumuli, dan surat nomor 006/EXT/DPD-NCW/PBM/XII/2016 ditujukan
kepada PT. SURVEYEOR Indonesia, dan surat kepada DPRD Kota Prabumulih Nomor:
007/EXT/DPD-NCW/PBM/XII/2016.
Secara proposional dan profesional
DPD-NCW Kota Prabumulih, telah berupaya semaksimal mungkin, namun sama sekali
tidak menjadi perhatian dan tidak satupun surat klarifikasi itu yang dijawab
secara tertulis. “Yang menjadi pertanyaan apakah Lembaga
Swadaya Masyarakat yang mempunyai legalitas dari pemerintah seperti DPD-NCW
Kota Prabumulih tidak diakui keberadaannya,” keluh Fairus.
Selanjutnya tambah Fairus, dengan berat hati DPD-NCW, melayangkan
surat kepada DPP-NCW di Jakarta pada tanggal 29 Desembar 2016, surat Nomor
015/EXT/DPD-NCW/PBM/XII/2016, dengan tembusannya juga disampaikan kepada
Presiden Jokowi sebagai mandataris Negara, dan Menteri ESDM c/q Ditjen Migas di
Jakarta, Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI, Ketua KPK, dan BPK-RI,
dan Komisi VII DPR-RI, dengan maksud dan tujuan agar dapat ditindaklanjuti dan
dibuka secara transparan ke publik.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPD-NCW Prabumalih
Fairus Syarif didamping Sekretaris Afan Sira
Oktrisma dan jajaran pengurus lainnya kepada Koran Transaksi, NCW sangat
mendukung “Proyek Nasional Jargaskot” yang dilaksanakan di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera
Selatan sebagai pilot
project.
NCW sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat bahkan
menghentikan proyek yang dianggarkan sekitar ratusan miliar tersebut. “Kita
sangat mensuport dan senang adanya proyek jargas ini. Makanya kita akan terus
kawal pelaksanaan pekerjaan sampai selesai, agar tidak menjadi bom waktu di
kemudian hari. Dan tidak ada maksud sama sekali untuk menghambat atau menyetop
pekerjaan itu,” tandasnya.
NCW Kota Prabumulih mendukung sepenuhnya program proyek nasional/jargas yang telah dilaksanakan pekerjaanya. Namun kami dari
DPD-NCW Kota Prabumulih sangat menyayangkan proyek yang
sangat dibanggakan oleh warga Kota Prabumulih ini, yang terkesan dikejar waktu dan pekerjaannya banyak yang tidak sesuai SOP migas. Proyek jaringan gas nasional dengan sambungan gas rumah tangga sebanyak 32 ribu dan rencana ada
penambahan 3 ribu - 6 ribu yang sudah berjalan dari bulan juni 2016 dengan didanai APBN 2016 sebesar Rp493 miliar.
Hampir setiap tempat banyak pemasangan yang asal-asalan, dimana nantinya banyak akan merugikan masyarakat Kota
Prabumulih. Jikalau banyak terjadi permasalahan dan akan berakibat fatal/kebakaran.
Sangat disayangkan kenapa
dari pihak Pemkot tidak
ikut membuat team terpadu untuk mengawasi kinerja
konsorsium apalagi BUMD Petro Prabu dan PT Cindo Abadi Perkasa turut mengambil
pekerjaan sebagai sub dari
PT Wika yang
kerjaannya pun asal-asalan. (Eyik/Afn/SN)
0 Komentar