Jangan Ada Pejabat Titipan Dalam Lelang Jabatan di Tangsel

Lelang Jabatan. (Ilustrasi)
Lelang Jabatan. (Ilustrasi)
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com – Pasca pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di Pemkot Tangsel, ada 7 SKPD yang masih kosong. Diantaranya termasuk SKPD yang bernilai strategis dan memperoleh dana anggaran cukup besar. Masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pariwisata.
Menurut sumber yang diperoleh media, terhadap SKPD yang masih lowong tersebut akan diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt), mengingat terhadap SKPD terkait akan diberlakukan sistem lelang jabatan. Menurut pengamat, dengan lelang jabatan siapa saja yang merasa punya kompetensi bisa menduduki jabatan strategis tersebut. Namun bukan berarti tanpa cela. Artinya bisa saja terjadi, dibelakang muncul persekongkolan sehingga ada peluang hadirnya pejabat titipan pejabat atau tokoh tertentu.
Fenomena itu diakui pengamat kebijakan public dari UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak. Menurut Zaki, lelang jabatan di pemerintahan merupakan hal yang bagus dan sudah sesuai dengan undang-undang. Namun bukan berarti tidak ada peluang untuk hal yang tercela. “Kembali ke SDM dan faktor manusianya,” tambah seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Konon dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan membentuk Tim Panitia Seleksi Lelang Jabatan. Akan diisi dari kalangan akademisi dan aparatur Sipil Negara. Menurut kalangan pengamat lagi, hendaknya proses lelang harus menempatkan pejabat yang professional dan proporsional pada bidangnya. Jangan ada peluang tawar-menawar atau jual-beli jabatan seperti yang terjadi pada kasus OTT Bupati Klaten belum lama ini.
Sementara itu kalangan DPRD Tangsel mendorong agar Pemkot segera membentuk Tim Pansel. SKPD yang kosong tersebut merupakan badan strategis yang harus segera diisi pejabat definitive. Bila terlalu lama akan mempengaruhi serapan anggaran lantaran pejabatnya masih berstatus Plt. Mereka juga berharap jangan ada politik birokrasi yang akan berdampak pada kualitas kerja pejabat terkait. Proses lelang harus terbuka, transparan dan professional, kata anggota Komisi I DPRD Tangsel, Syafrudin kepada awak media.
Sementara itu, proses mutasi jabatan yang sudah dilakukan Pemkot Tangsel, masih menyisakan pertanyaan, dimana mereka menilai seperti ada sesuatu yang belum terjawab. Yaitu payahnya Pemkot bersikap tegas untuk mengangkat Sekda definitive sebelum terjadinya proses mutasi dan pelantikan pejabat baru. Sehingga sampai saat ini, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) belum definitive dan tetap dengan status Plt. (Odjie)

Posting Komentar

0 Komentar