Indonesia Butuh Mahkamah Pelayaran yang Kuat

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perkuatan Mahkamah Pelayaran Menuju Peradilan Maritim.
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perkuatan Mahkamah Pelayaran Menuju Peradilan Maritim.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan program tol laut, dinamika pergerakan sektor maritim baik untuk angkutan penumpang maupun barang semakin meningkat. Oleh karena itu, Mahkamah Pelayaran sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang disebabkan oleh ada atau tidaknya kelalaian nahkoda atau perwira kapal lainnya dalam menerapkan standar profesi kepelautan akan direvitalisasi.
“Dinamika pergerakan sektor maritim berkembang semakin pesat tapi Mahkamah Pelayaran-nya tetap. Ini tidak bisa seperti ini karena gap-nya akan semakin jauh,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perkuatan Mahkamah Pelayaran Menuju Peradilan Maritim di Kantor Kementerian Perhubungan, belum lama ini.
Dalam penguatan fungsi dan perannya, Sugihardjo menjelaskan, Mahkamah Pelayaran tidak akan menduplikasi fungsi pengadilan umum dan tidak akan masuk ke ranah pengadilan umum.
“Selain itu, revitalisasi Mahkamah Pelayaran harus memperhatikan regulasi yang mengaturnya, sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang karena apabila ingin mengubah Undang-Undang, memerlukan waktu yang cukup panjang,” jelas Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan, Kementerian Perhubungan sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Mahkamah Pelayaran dan diharapkan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2017. Saat ini, payung hukum Mahkamah Pelayaran adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Terkait revitalisasi Mahkamah Pelayaran, Menteri Perhubungan sudah menugaskan Mahkamah Pelayaran untuk melakukan studi banding ke beberapa negara untuk melihat proses maritime court di negara-negara tersebut.
Ketua Mahkamah Pelayaran, Peni Pudji Turyanti menjelaskan dari tahun 2014-2016, Mahkamah Pelayaran sudah menyelesaikan 85 kasus kecelakaan kapal. Sementara itu, menurut data dari Ditjen Perhubungan Laut, dari tahun 2014-2016, terdapat 403 kecelakaan kapal.
Kesimpulan dari FGD tersebut adalah para peserta FGD yang terdiri dari para pakar transportasi, pakar hukum, akademisi, dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan revitalisasi Mahkamah Pelayaran dan juga akan menyusun tim untuk merumuskan proses revitalisasi Mahkamah Pelayaran.
Sebelumnya, Mahkamah Pelayaran juga sudah menyelenggarakan workshop untuk membahas penguatan fungsi dan peran Mahkamah Pelayaran pada 16 November 2016 yang dihadiri oleh pejabat di Kementerian Perhubungan, Kementerian Lembaga terkait seperti Bea Cukai, Bakamla, Polisi Airut, Para Akademisi, BUMN, Perwakilan Asosiasi Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Asuransi, Para Direktur Sekolah Pelayaran di Lingkungan BPSDMP dan pemerhati maritim. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar