(Foto:ilustrasi) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa, WNA tersebut
diamankan oleh petugas imigrasi pada Kamis (21/3/2024) di kawasan Desa Amed,
Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Setelah mendapat aduan dari masyarakat, petugas imigrasi langsung mengamankan IK tersebut yang sudah meresahkan masyarakat setempat. IK dilaporkan beberapa kali makan di restoran dan menggunakan jasa spa namun tidak membayar. Bahkan, IK memaksa menginap di sebuah penginapan tanpa izin. "WNA yang diamankan tersebut dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran," kata Hendra.
Hendra juga
menambahkan, puncaknya saat yang bersangkutan tanpa izin untuk masuk dan
memaksa menginap di salah satu penginapan di Karangasem. Selanjutnya Petugas
imigrasi berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.
Selanjutnya tim bertemu dengan warga negara asing yang dilaporkan tersebut.
Setelah Mendapat
laporan itu, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja langsung
mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas imigrasi berkoordinasi dengan aparat
pemerintah dan keamanan setempat. Selanjutnya tim bertemu dengan warga negara
asing yang dilaporkan tersebut.
"Dilakukan
pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui bahwa
warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on
Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai," bebernya.
Ia menambahkan, selama berada di Indonesia, IK mengaku hanya liburan. Untuk diperiksa lebih lanjut, IK kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali. "Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di Kantor Imigrasi," kata dia. Hendra menyebut, pengamanan terhadap warga asing yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian. Juga sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
"Kami
mengapresiasi masyarakat yang menyampaikann laporan jika menemukan warga asing
yang melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan, tidak mentaati
peraturan atau adat yang berlaku," tutupnya. (TA/FER)
0 Komentar