Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Diperiksa Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD

 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes, pada Senin (12/2). Oscar akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Oscar, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az-Zahra pada hari ini. Kedua saksi tersebut dikabarkan telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa, kedua saksi tersebut sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Iya Benar kedua saksi tersebut sudah hadiri disini”, ucap Ali Fikri.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Sementara itu, pada Rabu (7/2), KPK telah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana, dan Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI, Pius Rahardjo.

Keduanya didalami soal besaran anggaran pengadaan APD di Kemenkes. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ucap Ali.

Sementara itu, Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.

Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat. "Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," pungkas Ali. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar