Terungkap, Biaya Pungli Untuk Cas HP di Rutan KPK Dikenakan Rp 200-300 Ribu

 

Beginilah Suasana di Rutan Kelas I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Terungkap, biaya yang dikenakan terhadap tahanan Rutan KPK untuk mengecas handphone atau ponsel mencapai ratusan ribu rupiah. Angka tersebut dibayarkan hanya untuk satu kali pengecasan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Salah satu ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ia mengatakan bahwa, "Memang mereka (pegawai Rutan KPK) menerima uang itu supaya tahanan-tahanan ini mendapatkan fasilitas. Dalam arti boleh bawa Hp”, ucapnya.

"Ya pegawainya, jadi kalo ya ibaratnya tutup matalah jadi orang itu bawa HP kita tidak usah lihat. Pura-pura enggak lihat seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk tidak pada waktunya," sambungnya.

Lantas berapa biaya untuk sekali mengecas handphone? "Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu, untuk persatu kalinya”, tutur Albertina.

Adapun pengecasan itu dilakukan dengan power bank yang disediakan oleh petugas. Saat ini, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik pungli tersebut.  Kasus pungli di Rutan KPK saat ini sudah disidangkan secara etik oleh Dewas. Total ada 93 pegawai yang bakal disidang.

Total pungli di Rutan KPK nilainya lebih dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal. Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK, nilainya mencapai Rp 6 miliar. "Sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas," kata Albertina Ho.

Albertina Ho Merupakan Salah Satu Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Menurut dia, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli tersebut. Pemeriksaan terkait dengan ranah etik. Dewas KPK sudah mengantongi bukti perbuatan mereka, termasuk dokumen setoran uang. Dewas KPK bakal menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.

Para pegawai KPK itu menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling banyak hingga ratusan juta rupiah. "Paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ungkap Albertina.

Meski demikian, Albertina menyebut ada kemungkinan angka masih mungkin berkembang. Secara terpisah, pengusutan kasus ini juga dilakukan secara pidana oleh KPK. "Ini tentu saja akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan sekarang kasusnya karena masalah pidananya akan berbeda," pungkasnya. (TIM/RED)



Posting Komentar

0 Komentar