Menpan RB Himbau Agar Imigrasi Permudah Proses Masuk Bagi Investor Maupun Pekerja Asing

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Abdullah Azwar Anas (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong layanan imigrasi jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama 9 layanan prioritas yang ada. 

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM pada 2023 telah menerbitkan 5 juta paspor. Kenaikan penerbitan paspor 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904. Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pasca-pandemi, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Guna terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, khususnya investor dan pekerja asing, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, terutama dalam percepatan digitalisasi.

Anas berpesan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal. Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu," ujarnya

Layanan Keimigrasian

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, Anas menyebut mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Menjawab permasalahan itu, ia menilai transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas. "Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM," jelasnya.

Dari sisi lain, Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja," kata Anas.

"Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (TIM)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar