Bentrok Ormas di Bitung, Polisi Akui Kegiatan Ormas Keagamaan Tak Punya Izin

 

Kepolisian Menunjukan barang bukti yang ditemukan dari peristiwa bentrok ormas di Bitung pada Jumpa Pers yang digelar Minggu (26/11) di halaman Polres Bitung (Foto:dok)
Bitung, KORANTRANSAKSI.com - Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara terkait dengan permasalahan izin dua kegiatan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), yang berujung pada terjadinya bentrok ormas di Bitung pada Sabtu (25/11) kemarin. Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bitung, Minggu (26/11) malam, dengan tegas Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, menjelaskan jika pihaknya tak memberikan izin kepada Ormas Keagamaan untuk melakukan kegiatan pada hari tersebut.

Dikatakan Tommy, yang mendapatkan izin untuk beracara pada akhir pekan itu hanyalah ormas adat Minahasa, karena telah memintanya sejak satu pekan sebelum kegiatan, serta telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kota Bitung.

Namun, diakui Tommy, sudah menjadi kewajiban petugas (polisi), mereka tetap melakukan tindakan pengawalan termasuk meminta BKO dari Polda Sulut dan Polres Minut untuk mengamankan Kota Bitung, karena dari ormas keagamaan tetap menggelar kegiatan. "Polres sudah berusaha melakukan imbauan, penggalangan, pendekatan dan upaya-upaya secara persuasif (ke ormas keagamaan), tapi kemudian tetap melaksanakan," katanya.

Tommy kemudian membeberkan kronologi terkait pemberian izin kegiatan. Dijelaskan, surat izin dari organisasi adat Minahasa masuk satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Dalam permohonan itu, juga disertai dengan surat rekomendasi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kesbangpol Bitung. Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok terjadi, masuk lagi permintaan izin dari Ormas Keagamaan. "Setelah mengkaji, kami berpandangan dengan mempertimbangkan situasi keamanan, secara tertulis, kami (Polres Bitung) menyatakan bahwa kami tidak memberikan izin untuk ormas keagamaan," kata Tommy.

Namun, setelah itu mereka (ormas keagamaan) membuat surat kedua pada Jumat (24/11) untuk tetap meminta izin pelaksanaan kegiatan. Menurut Tommy, mendapatkan surat permohonan itu, pihaknya langsung menghubungi Kabag Ops, Kasat Intel dan Kabid Propam Polres Bitung, untuk melakukan upaya penggalangan dikarenakan alasan keamanan. "Kami aparat tentunya tegak lurus, netral," ujarnya.

Apalagi menurut Tommy, pihak ormas adat Minahasa yang mengetahui akan adanya kegiatan lain di hari yang bersamaan dengan kegiatan mereka, juga telah memberikan surat susulan, di mana poin-poinnya adalah terkait kegiatan ormas keagamaan itu. Mereka memprotes kegiatan ormas keagamaan itu. "Dari pertimbangan-pertimbangan itulah, kajian-kajian itu kami memberi surat kepada ormas tersebut (Keagamaan) dengan alasan keamanan, tidak kami izinkan. Tindakan kami sama, prosedur kami tidak beda-bedakan. Tidak kami izinkan," kata Tommy.

"Tetapi sudah kewajiban dari petugas kepolisian, karena mereka tetap melaksanakan rencana aksi di lapangan, kami menjemput bola, kami menghubungi bapak Kapolda Sulut meminta BKO Brimob satu SST, kami juga menyurati Kapolres Minut untuk meminta sebanyak 100 personel kepada Polres Bitung," ujarnya lagi.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Setyo Budiyanto. Ditegaskan Kapolda, jika izin kegiatan hanya diberikan untuk Ormas Adat Minahasa yang memang sudah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin. "Secara substansi hanya satu yang dapat izin, yang satu tidak dapat. Polres sudah lakukan imbauan," kata Setyo tegas. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar