Beginilah Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com -  Golden visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya yang dipertimbangkan pemerintah untuk menggaet investor asing. Golden visa dibuat dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

Sebelumnya, kebijakan golden visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.

Layanan itu memungkinkan orang asinh yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Misalnya, untuk bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp. 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5 juta dolar AS atau Rp. 76 miliar.

Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” terangnya dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Silmy juga menerangkan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan. (TIM)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar