Diduga Melanggar Aturan, 4 WNA Chef Eksklusif Dinner Ditangkap Oleh Imigrasi Jakarta Selatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat menyampaikan informasi terkait penangkapan 4 WNA Chef Eksklusif Dinner di Jakarta Selatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil menangkap Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, dan Singapura di sebuah restoran Jakarta Selatan. Keempat Warga Negara Asing tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa, "Bermula dari informasi adanya exclusive dinner di salah satu restoran di kawasan Jaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan ditemukan keempat WNA yang sedang berkegiatan pada restoran tersebut”, ujar Sengky.

Sengky juga mengungkapkan jika keempat WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Mei 2023. Mereka secara khusus didatangkan untuk acara exclusive dinner tersebut. "Berdasarkan data yang diperoleh, mereka tiba di Indonesia pada 24 Mei dan mereka secara khusus didatangkan untuk event tersebut," ungkapnya.

Keempat WNA tersebut adalah SPK (WN Australia) berprofesi sebagai chef di restoran Jaksel, DAP (Australia) sebagai chef tamu khusus untuk acara exclusive dinner, KCWL (Singapura) sebagai anggota tim dari DAP, dan IWYL (Singapura) yang juga sebagai anggota tim DAP. Keempat WNA tersebut melanggar ketentuan hukum keimigrasian.

Keempat WNA Chef Eksklusif Dinner yang berhasil ditangkap (Foto:dok)
Kepala Divisi Imigrasi Jaksel Pamuji Raharja menambahkan, selama berada di Indonesia, keempatnya memegang visa yang berbeda. SPK memakai visa ITAS (izin tinggal terbatas), DAP memakai visa VOA (visa on arrival), sementara KCWL dan IWYL memakai visa BVK (visa kunjungan). "SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf A UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian”, tutur Pamuji.

"Sedangkan DAP, KCWL, dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 huruf A UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," sambungnya.

Sementara itu, Sengky juga menyebutkan jika pihaknya pihaknya sempat kesulitan menangkap keempat WNA tersebut karena restoran sudah penuh. Petugas Imigrasi akhirnya berpura-pura mengajak foto salah satu chef asing itu untuk kemudian diamankan. "Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi, namun sudah full booked. Namun petugas tidak menyerah dan berinisiatif meminta foto bersama kepada salah satu chef asing tersebut. Alhamdulillah, salah satu chef-nya turun dan ini menjadi bukti tak terbantahkan," ujarnya.

Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut. Jika terbukti melanggar, keempat WNA akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada restoran-restoran di Jaksel.  

Dan pihak imigrasi akan terus mendalami dan mencari informasi terkait kasus serupa. "Kami juga ingin melakukan pendalaman untuk mendapat informasi lanjutan apabila masih ada restoran-restoran lain yang sekiranya mempekerjakan orang asing tanpa dibekali izin tinggal yang sesuai dengan ketentuan," tuturnya. (ZIK/TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar