64 Calon Pekerja Migran Indonesia Diduga Akan Dijual ke Timur Tengah, Polisi Tangkap 1 Orang

 

Ratusan Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 64 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI digagalkan berangkat oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Minggu, 9 April 2023, mengatakan 64 migran itu rencananya akan terbang ke kawasan Timur Tengah.

Diduga mereka merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ, 57 tahun beserta komplotannya yakni M. RBJ, sengaja mengirimkan calon PMI ke orang pribadi di negara Timur Tengah untuk mendapatkan keuntungan. Menurutnya, pemerintah saat ini menutup pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.

Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ. “Berdasarkan laporan itu maka tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengirim 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta,” kata Reza. Ia menjelaskan pelaku mengirim 64 orang itu menggunakan maskapai Oman Air tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah. “Maka tim ini segera melakukan pencegahan,” ucapnya.

Sebanyak 64 calon pekerja imigrasi. Itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi dan pemberangkatannya digagalkan. “Dari penelusuran ternyata RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pemburuan”, tuturnya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto 69 dan atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar