Multiple Entry Visa Dapat Digunakan Untuk Meninjau Fasilitas Bisnis Maupun Wisata

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) Bisa Digunakan untuk meninjau fasilitas bisnis maupun pertemuan bisnis lainnya. Demikian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat berkomunikasi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau pada Senin (05/12/2022).

Ia menegaskan bahwa, “Hari Senin saya berbincang dengan pebisnis Batam. Ada kekhawatiran di kalangan pebisnis Batam bahwa Multiple Entry Visa tidak dapat dipergunakan untuk melakukan peninjauan pabrik dan pertemuan bisnis di pabrik. Saya tekankan bahwa jenis visa tersebut bisa digunakan untuk pertemuan dan peninjauan lokasi bisnis serta dapat digunakan untuk tujuan wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,” jelasnya.

Widodo juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan sendiri kebijakan keimigrasian. Dalam pembicaraannya dengan Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Kepri sekaligus Dirut PT Kabil Citranusa, Peters Vincen, Ia menegaskan bahwa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan berlaku sepanjang Warga Negara Asing yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diluncurkan kembali oleh Plt Dirjen Imigrasi pada Senin, 28 November 2022 di Nongsa Point Marina, Batam. Selama masa uji coba, penerapan kebijakan Multiple Entry Visa di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor bonafide, dan miliarder dunia agar dapat dengan mudah masuk dan keluar wilayah Indonesia selama masa peninjauan dan pertemuan bisnis untuk mengobservasi potensi investasi di Indonesia.

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar