Kanim Jakarta Timur Hadirkan Layanan Paspor Keliling Bagi Masyarakat

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyediakan Pelayanan Paspor Keliling di Kawasan Mall Grand Cakung (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Timur)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kini hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepengurusan Paspor dengan melalui Pelayanan Paspor Keliling di kawasan Mall Grand Cakung dari 19 – 30 Desember 2022 mendatang. 

Tentunya ada yang berbeda dalam pelayanan paspor keliling yang diberikan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur ini. Pasalnya, pelayanan ini dilakukan didalam mobil, dimana mobil tersebut berada di kawasan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

Untuk melakukan pendaftaran layanan Paspor Keliling ini dilakukan secara Walk-in (langsung) dengan kuota perharinya 40 orang dan hanya bisa memproses permohonan paspor biasa, melayani permohonan baru atau penggantian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengungkapkan bahwa, pelayanan paspor keliling ini sudah dilakukan oleh pihak kantor imigrasi Jakarta Timur sejak 19 Desember kemarin, dan pemohon yang diterima rata rata 25 sampai 30 orang per harinya.

“Layanan Paspor Keliling ini kami lakukan sejak Tanggal 19 Desember kemarin dan pemohon yang kami terima rata-rata 25 sampai 30 orang perharinya. Untuk jam operasional Paspor Keliling ini dilakukan hari Senin sampai Jumat Pukul 09.00-14.00 WIB”, ujar Berthi.

Berthi juga menuturkan bahwa, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh para pemohon Paspor baru bagi orang dewasa yakni: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah, Data Dukung lainnya apabila diperlukan. Sementara itu, bagi pemohon penggantian Paspor Dewasa harus melengkapi persyaratan seperti E-KTP, Paspor Lama, dan Data Dukung lainnya jika diperlukan.

Berthi juga menjelaskan, pihaknya tidak melayani penggantian paspor yang rusak atau hilang, dan seluruh dokumen persyaratan wajib dibawa asli dan fotocopy (fc dalam ukuran kertas A4). “Untuk penggantian paspor apabila paspor lamanya diterbitkan dibawah tahun 2009 atau diterbitkan di KBRI/KJRI, maka wajib membawa dokumen persyaratan sebagaimana persyaratan permohonan paspor baru”, ucapnya.

Berthi juga berharap, dengan adanya pelayanan Paspor keliling yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur ini, mampu memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Ia juga menghimbau kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dari arahan Menteri Hukum dan HAM. (ZIK/RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar