Tingkatkan Pengawasan WNA, Kanim Bekasi Laksanakan Kegiatan Rapat TIMPORA

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kawasan Hotel Holiday Inn, Cikarang pada Selasa (15/11/2022) 
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan kegiatan Rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bekasi pada Selasa, (15/11/2022),  Kegiatan tersebut dilaksanakan dikawasan Hotel Holiday Inn Cikarang.

Kegiatan Rapat TIMPORA tahun 2022 yang mengangkat tema “Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka Peningkatan Investasi Asing di wilayah Kab Bekasi”, turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indiana, Kepala Subbid Intelijen Keimigrasian, Vera Widjajanti, dan 50 orang anggota Timpora yang berasal dari berbagai instansi di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tahun 2022 (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dan bimbingan dari Kepala Divisi Keimigrasian yakni Yayan Indriana, selama ini khususnya terkait dengan pelaksanaan pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yayan Indriana selaku Kepala Divisi Keimigrasian atas bimbingan serta arahannya yang telah diberikan kepada kami semua, dan tentunya saya juga ingin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para anggota TIMPORA yang sampai saat ini senantiasa membantu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam melakukan penegak hukum keimigrasian”, ujar Wahyu Hidayat.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa, “Pengawasan terhadap orang asing dimaksud untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia sehingga kordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk pertukaran informasi dan kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing”, tutupnya. (ZIK NAZAR)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar