![]() |
(Foto:Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, disaat “para pemohon
paspor kerap emghadapi situasi yang mendesak, misalnya, belum bisa melampirkan
KTP-EL karena blanko KTP sedang kosong atau terjadi force majeur bertepatan
dengan waktu harus melakukan penggantian paspor. Di kondisi ini, pemohon bisa
menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL”, ujar Achmad.
Ia juga mneghimbau
agar, surat keterangan yang dibawa oleh pemohon adalah salinan asli dengan
tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang. Selain Suket Pengganti
KTP-EL, pemohon paspor baru juga wajib melampirkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,
Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon yang melakukan
penggantian paspor cukup melampirkan Suket Pengganti KTP-EL dan paspor lama.
“Untuk para pemohon
yang ingin membuat paspor baru dengan tujuan umrah atau haji, wajib lampirkan
pula surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Lalu bagi yang akan bekerja di
luar negeri, mohon lampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
dan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.
Saat ini, pemohon
paspor yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah akan diberikan paspor
dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12
Oktober 2022 itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor
Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(TIM/RED)
0 Comments