Permohonan Paspor dapat Menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL di Saat Kondisi Mendesak

 

(Foto:Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) merupakan dokumen yang menjadi salah satu persyaratan wajib dilampirkan oleh masyarakat saat pembuatan paspor baru. Namun, dalam situasi tertentu, pemohon paspor diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, disaat “para pemohon paspor kerap emghadapi situasi yang mendesak, misalnya, belum bisa melampirkan KTP-EL karena blanko KTP sedang kosong atau terjadi force majeur bertepatan dengan waktu harus melakukan penggantian paspor. Di kondisi ini, pemohon bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL”, ujar Achmad.

Ia juga mneghimbau agar, surat keterangan yang dibawa oleh pemohon adalah salinan asli dengan tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang. Selain Suket Pengganti KTP-EL, pemohon paspor baru juga wajib melampirkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon yang melakukan penggantian paspor cukup melampirkan Suket Pengganti KTP-EL dan paspor lama.

“Untuk para pemohon yang ingin membuat paspor baru dengan tujuan umrah atau haji, wajib lampirkan pula surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Lalu bagi yang akan bekerja di luar negeri, mohon lampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.

Saat ini, pemohon paspor yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah akan diberikan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12 Oktober 2022 itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar