Masa Berlaku Paspor Baru Menjadi 10 Tahun, Lalu Bagaimana Dengan Biayanya?

 

Plt Direktorat Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa berlaku untuk Paspor Baru dari 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Paspor baru itu akan mulai efektif berlaku untuk permohonan esok hari, lantas bagaimana dengan biayanya, Apakah ada perubahan? Plt Direktorat Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. 

Ia meminta dukungan dan saran dari masyarakat selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya. "Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat”, ujar Widodo.

Mengenai perubahan masa berlakunya untuk Paspor Baru dari 5 tahun, kini menjadi 10 tahun, lantas bagaimana dengan biayanya? Widodo juga mengungkapkan bahwa, untuk biayanya pun akan tetap sama dengan sebelumnya. "Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian”, ucap Widodo.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. "Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya.

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga si anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (ZIK/TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar