Kanim Bekasi Sudah Mulai Menerbitkan Paspor Dengan Masa Berlaku 10 Tahun

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sudah mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Wahyu Hidayat. Ia mengatakan bahwa, Penerbitan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut merupakan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Untuk Kantor Imigrasi Bekasi sendiri sudah mulai melaksanakan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Untuk rincian biaya pembuatan paspor sendiri pun masih sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham”, ujar Wahyu Hidayat.

Ia juga menyampaikan bahwa, Pemohon Paspor akan dikenakan biaya Rp 350.000, baik penerbitan paspor baru atau perpanjangan. Selain itu, Biaya tersebut dikenakan untuk jenis paspor biasa. "Untuk paspor elektronik (E-Paspor), dikenakan biaya Rp 650.000. Sementara untuk pelayanan pembuatan paspor VIP atau satu hari selesai, akan dikenakan biaya tambahan layanan sebesar Rp1.000.000”, tuturnya.

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama lima tahun.

Khusus anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar