WNA Asal Jerman Terancam Dideportasi Lantaran Terjerat Kasus Perampasan Mobil di Bali

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bernama Class Riese (56) Terancam Dideportasi oleh Imigrasi diduga terjerat kasus perampasan mobil yang dilakukannya di Buleleng, Bali (Foto:dok)
Singaraja, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bernama Class Riese (56) ternyata sudah lama bermukim di wilayah Indonesia. Diketahui WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia sejak dua tahun terakhir. Bukan hanya di wilayah Bali saja, tetapi ia sempat datang ke beberapa daerah lain di Indonesia. Informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, WNA tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Izin tersebut telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam, tetapi sayangnya tidak diketahui secara pasti, kapan izin tersebut diterbitkan.

Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Made Rusdiko mengatakan bahwa, pihak Kepolisian sempat meminta informasi terkait dengan izin tinggal WNA tersebut. Saat dilakukan penyelidikan dalam sistem, diketahui bahwa Kitas itu diperoleh Kantor Imigrasi Batam. Lantaran diterbitkan oleh kantor imigrasi lain, kini pihaknya tak bisa mengakses lebih detail mengenai informasi tersebut.

“Kami tidak bisa membuka lebih rinci soal data itu. Misalnya kapan izinnya diterbitkan, masa berlakunya kapan, kapan masuk ke Indonesia. Karena informasi itu hanya bisa diakses oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan izin tinggal, atau Ditjen Imigrasi. Kami sudah sarankan agar kepolisian berkomunikasi langsung dengan Kantor Imigrasi Batam”, ujar Rusdiko.

Lebih lanjut Rusdiko mengatakan, orang asing yang melanggar ketertiban umum, berpotensi dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih bila WNA tersebut melakukan pelanggaran pidana. “Kalau sudah melakukan tindak pidana, dan terbukti, sudah pasti akan ada proses deportasi dan penangkalan. Sanksi administratif keimigrasian itu akan diproses setelah mereka menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Class Riese masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Penyidik masih membutuhkan keterangan terkait dengan peristiwa perampasan yang dilakukan tersangka pekan lalu. “Berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Ada beberapa saksi-saksi yang harus diminta keterangan lagi, untuk memperkuat sangkaan pasal,” kata Sumarjaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Singaraja dibuat heboh dengan aksi pengemudi mobil  DK 1659 US yang berkendara secara ugal-ugalan. Mobil itu nyaris menyerempet beberapa sepeda motor saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Mobil itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng. Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (TA/FER)

 

Posting Komentar

0 Komentar