Pelaku Usaha Jasa ITAS Mengapresiasi Ditjen Imigrasi Untuk Pangkas Birokrasi

 

(Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Sejumlah pelaku usaha jasa izin tinggal sementara (ITAS) dan dokumen investasi Warga Negara Asing (WNA) memberikan apresiasinya terhadap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi pengurusan dan 14 hari menjadi dua hingga empat hari. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.

Salah satu pelaku usaha jasa izin tinggal sementara (ITAS), KITAS, dan dokumen asing lainnya mengatakan bahwa, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut tentu membuat pekerjaan menjadi ringkas dan lebih singkat.

“Bagi saya Dengan dikeluarkan Surat Edaran itu sangat menggembirakan, kalau normal saja kami menilai sudah bagus, apalagi dengan dipangkas lebih singkat, jadi pekerjaan kami untuk mengurus ITAS lebih cepat selesai, cepat pula menagihnya”, ujar Sri Setyowati salah satu pelaku usaha jasa Layanan kepengurusan ITAS, KITAS, dan Dokumen Investasi Asing.

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimbrung selama 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS dan kepengurusan dokumen investasi asing, ia mengungkapkan bahwa baik dirinya maupun anak buahnya tak pernah mengeluhkan sistem layanan keimigrasian tersebut.

“Sebenarnya, kinerja imigrasi itu sudah baik, kami yang berada dilapangan pun bersentuhan langsung dengan kepengurusan ITAS, jadi bisa merasakan pelayanan yang diberikan pun cukup baik dan memuaskan, Berkas masuk secara online, selanjutnya yang bersangkutan pun bisa melakukan foto dan sidik jari”, ucapnya Sri. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar