Kemenkumham Upayakan Agar Pembayaran Visa On Arrival Dengan EDC dan Transfer Antarnegara

 

Saat ini pihak Imigrasi menyediakan layanan Visa On Arrival (VoA) sesuai dengan skema pembayaran yang sudah diamanatkan oleh Kementerian Keuangan (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan pemberian Visa On Arrival secara simultan untuk meningkatkan pengalaman layanan bagi wisatawan mancanegara. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan secara ringkas.

“Saat ini Imigrasi memberikan layanan Visa on Arrival sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor”, ucap Achmad.

Namun, disisi lain volume untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dengan subjek Visa On Arrival, baik turis maupun pelaku bisnis pun semakin tinggi. Tetapi, dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana terutama dalam aspek pembayaran sangat diperlukan. Oleh karena itu, terdapat proses yang harus dijalani untuk menyediakan metode pembayaran baru.

“Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Saat ini, kedua belah pihak sedang mempersiapkan skema pembayaran baru untuk Visa On Arrival (VoA). “Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden,” tutupnya. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar