3 WNA Asal Filipina Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi Lantaran Tidak Punya Visa

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Filipina berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo (Foto:Humas Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo)
Halmahera Utara, KORANTRANSAKSI.com – Satu keluarga yang merupakan pasangan suami istri dan satu orang anak berkewarganegaraan Filipina itu berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI  Tobelo, pada Kamis (23/08/2022). Bersama dengan tim pengawasan, mereka diamankan di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Ketiga WNA tersebut diketahui memasukki wilayah Indonesia tanpa adanya dokumen. masing-masing dari ketiga WNA tersebut ialah Reynaldo Abing Camingawan,Jenny Bataga Tangga, dan Clyde Rey Tiangga Camingawa ditemukan paspor yang masih berlaku namun ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Agung Pramono mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan 3 WNA asal Filipina yang merupakan pasangan suami istri dan satu orang anak yang diduga telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku.

“Tiga orang WNA asal Filipina yang merupakan sepasang suami istri dan seorang anak sudah kami amankan, mereka masuk wilayah Indonesia tanpa visa yang sah dan masih berlaku”, ujar Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang WNA asal Filipina tersebut, telah diperoleh informasi bahwasannya yang bersangkutan telah memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Bakt Filipina menuju Tobelo Halmahera Utara dengan menggunakan Pamboat pada pertengahan Juli 2022 lalu.

“Ketiga WNA asal Filipina tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka selama di Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina yang berada di Manado terkait dengan kasus tersebut”, ucap Agung. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar