WNA Asal Vanuatu Dideportasi, Lantaran Gunakan KTP Rekan Untuk Bertanding MMA

 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Vanuatu yakni Maelao Kalworai (MK) dideportasi lantaran Gunakan KTP Rekannya untuk bertanding MMA (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Maelao Kalworai (MK), pria asal Vanuatu dideportasi pada Senin (22/8/2022) karena dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, MK menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA) TV One. Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.

MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022. Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, tetapi WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.

MK dijerat pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 malam ini. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar