Alasan Polisi Mengapa Nindy Ayunda di Cekal Ke Luar Negeri

 

Nindy Ayunda (Foto:Instagram Nindy Ayunda)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Artis Cantik Nindy Ayunda dicekal berpergian ke luar negeri atas rekomendasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, Polisi memberikan penjelasan perihal dengan  pencekalan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan menuturkan bahwa, saat ini pihaknya masih perlu membutuhkan informasi atau keterangan-keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pertimbangannya karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan tentunya penyidik perlu membutuhkan informasi atau keterangan-keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan”, ujar Kombes Yandri Irsan.

Yandri juga menuturkan bahwa, sikap Nindy Ayunda yang tidak kooperatif menjadi salah satu pertimbangan pencekalan dilakukan. Penyidik khawatir Nindy melarikan diri sehingga perlu dilakukan pencekalan sebagai antisipasi.

"Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif”, tutur Yandri.

Diketahui, artis Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus terkait dugaan penyekapan di mana Nindy Ayunda sebagai terlapor. "Iya betul, sudah kami ajukan permohonan pencekalan ke imigrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan

Yandri mengatakan pencekalan itu sudah lama diajukan oleh pihaknya. Batas waktu pencekalan tinggal dua hari lagi. Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, sopir Nindy Ayunda, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.

Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Sulaiman dan Rini Diana sudah diperiksa terkait laporannya. Sulaiman mengaku disekap selama 30 hari oleh Nindy Ayunda lantaran dinilai telah memata-matai. (ZIK/RED)

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar