Iuran BPJS Kesehatan Tidak Ada Perubahan, Masih Sama Hingga 2024

 

Untuk Iuran BPJS Kesehatan tidak akan ada perubahan hingga 2024 mendatang  (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron menuturkan bahwa, untuk iuran peserta tidak akan ada perubahan hingga tahun 2024 mendatang. Sebab untuk program penggantinya yaitu Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.

“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen”, ujar Ali.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Ali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik pemerintah.

“Rumah sakit Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang”, tuturnya.

Nantinya, uji coba itu pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR. Diketahui KRIS adalah program yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2 dan 3. Nantinya, BPJS Kesehatan bakal dilebur ke dalam satu pintu. Namun, implementasi KRIS secara menyeluruh ditargetkan terealisasi pada 2024 mendatang.

“KRIS ini, sekali lagi, nanti diuji cobakan dulu nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,” tandasnya. (ZIK/RED)


Posting Komentar

0 Komentar