Hendak Menyuap Petugas Imigrasi, Dua Pria Diamankan di Bandara Kualanamu

 

(Foto:Ilustrasi Menyuap)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Dua orang yang diduga pekerja migran Indonesia berhasil diamankan oleh petugas imigrasi bandara Kualanamu saat akan berangkat menuju Malaysia secara nonprosedural. Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Adhitia P Barus mengatakan bahwa, dua orang yang berinisial SB (35) dan N (29) berhasil diamankan oleh petugas imigrasi.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, kami akan serahkan kepada BP3MI untuk dilakukan pendataan dan penanganan bersama lebih lanjut’, tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, bermula saat petugas Imigrasi memeriksa SB dan N yang hendak berangkat menuju Penang dengan penerbangan Citilink (QG514). Keduanya mengaku dari Lhokseumawe Aceh hendak ke Penang untuk tujuan wisata.

"Namun, yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak jelas dan di dalam paspor terdapat sejumlah uang yang diduga untuk menyuap petugas agar memberikan izin untuk berangkat”, ucapnya.

Petugas Imigrasi pada saat itu langsung menolak uang tersebut dan lalu membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan keduanya mengaku ingin ke Penang untuk bekerja, namun tidak mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja sebagai PMI," tuturnya.

Petugas kemudian menghubungi petugas BP3MI Pos Kualanamu dan menyerahkan keduanya beserta barang buktinya untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria C.A. mengapresiasi petugas Imigrasi yang berhasil menggagalkan upaya SB dan N untuk ke Malaysia sebagai PMI nonprosedural dan menolak pemberian sejumlah uang.

Dikatakannya, saat ini jumlah orang yang berangkat ke Malaysia meningkat signifikan semenjak dibukanya perbatasan. Kesempatan ini banyak digunakan segelintir orang untuk berangkat bekerja ke Malaysia tanpa dokumen yang benar.  "Petugas kami yang ada di Kualanamu harus jeli dan benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai”,  jelasnya.

Johanes mengimbau agar masyarakat yang memang ingin bekerja sebagai PMI untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

"Hal ini untuk melindungi setiap orang yang akan bekerja di negara lain dari tindakan penipuan dan tindak pidana perdagangan manusia”, katanya. (TIM/RED)

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar