Beginilah Cara Alih Status ke ITAS Bagi WNA Pemegang Visa Kunjungan Atau ITK yang Diterima Kerja di Indonesia

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Orang Asing yang sudah berada di wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan atau izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan peralihan status izin tinggal, apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di wilayah Indonesia. Tentunya Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Ahli Status Izin Tinggal bagi TKA Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa, pemahaman antara kantor imigrasi sebagai pelaksana kebijakan dengan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku pengguna layanan izin tinggal sangatlah krusial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses alih status yang berada dilapangan.

“Tentunya Diantara kantor imigrasi dengan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing harus mempunyai hubungan yang baik didalam proses alih status, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman diantara kedua belah pihak”, ujar Pramella.

Memasuki sesi narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

“Sedangkan dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA, atas setiap TKA yang dipekerjakan,” tuturnya.

Pasca TKA tiba di Indonesia, perusahaan juga wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keterampilan dari TKA. Apabila perjanjian kerja sudah berakhir, perusahaan bertanggung jawab memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.

Dari sisi keimigrasian, Koordinator Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan tentang syarat dan ketentuan alih status bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

“Orang Asing pemegang ITK, ITAS atau ITAP yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya atau keluar wilayah Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru dengan mengajukan permohonan visa. Dengan syarat, izin tinggalnya sudah tidak dapat diperpanjang dan/atau tidak dapat dialihstatuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutur Tessar.

Kemudian untuk Orang Asing calon TKA pemegang e-Visa kunjungan atau ITK yang berada di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari korporasi, penjamin diwajibkan untuk mengajukan ITAS kerja dengan melalui alih status izin tinggal.

“Pengajuan permohonan alih status izin tinggal, dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan dari penjamin lama bahwa bersedia dan tidak keberatan bagi orang asing yang dijamin untuk alih status izin tinggal dengan penjamin yang baru”, ujarnya. (TIM/RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar