Imigrasi Terbitkan Visa On Arrival Untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Sebagai pemegang Presidensi G20 Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Untuk melancarkan pelaksanaan yang akan digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memfasilitasi Visa Kunjungan Kedatangan (Visa On Arrival) untuk para delegasi asing.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, pada tanggal 27 April 2022 lalu Plt Dirjen Imigrasi sudah menerbitkan surat terkait dengan pemberian Visa On Arrival (VOA) bagi para delegasi asing yang ikut hadir dalam acara GPDRR 2022.

“Bagi delegasi asing yang menghadiri dalam acara GPDRR 2022 DI Nusa Dua, Bali tersebut sudah diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik”, ujar Achmad Nur Saleh.

Untuk dapat diberikan fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Forum GPDRR sendiri merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).

Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33 orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap.

Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.

“Keterlibatan Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres 20/2021”, imbuh Achmad. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar