![]() |
(Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, pada tanggal 27 April 2022
lalu Plt Dirjen Imigrasi sudah menerbitkan surat terkait dengan pemberian Visa
On Arrival (VOA) bagi para delegasi asing yang ikut hadir dalam acara GPDRR
2022.
“Bagi delegasi asing
yang menghadiri dalam acara GPDRR 2022 DI Nusa Dua, Bali tersebut sudah
diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia dengan melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI
Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan
terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan
kegiatan jurnalistik”, ujar Achmad Nur Saleh.
Untuk dapat diberikan
fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti
paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket
terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa
Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan
Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global
Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Forum GPDRR sendiri
merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi
pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana
(PRB).
Adapun jumlah
perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193
orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33
orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak
bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data
kurang lengkap.
Salah satu tujuan utama
diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana
sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga
menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi
dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.
“Keterlibatan Imigrasi
dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan
Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di
mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk
keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres
20/2021”, imbuh Achmad. (TIM)
0 Comments