Bangunan Ruko Di Pamulang Tidak Mempunyai Izin

 

Sebuah Bangunan Ruko yang tidak mempunyai Izin di Pamulang, Tangerang Selatan (Foto:dok)

Tangsel, KORANTRANSAKSI.com - Bangunan Ruko 3 lantai yang di duga tidak mempunyai izin, Bangunan ruko tersebut sudah menyalahi aturan sepadan jalan Bangunan ruko ini terletak di jalan Surya Kencana Kel Pamulang Barat, Kec. Pamulang Tangerang Selatan.

Pihak TP telah mengkonfirmasi kepada pengurus ruko yang berinisial D "mengatakan bahwa ada hubungan apa antara saya dengan wartawan dengan nada menantang", namun D menjelaskan bahwa ijin ini sudah diurus oleh satpol PP yang berinisial H.

Setelah team TP mengkonfirmasi ke pihak Satpol PP yang berinisial H mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut tidak bisa dikeluarkan ijinnya. Di duga ada oknum yang bermain, makanya bangunan ruko tersebut tidak ada penindakan dari pihak aparat pemerintahan tangsel.

Dan team TP pun mengkonfirmasi di Kasie "Ekbang nor rizal Kecamatan Pamulang mengatakan bahwa saya sudah 3 kali datang ke lokasi tersebut tapi tidak pernah ditemui oleh yang punya ruko maupun pengurus ruko tersebut", hanya di berikan nomor hp pengurus ruko tersebut. Dan sudah 3 kali di panggil via lisan, namun tidak ada etika baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Ditempat terpisah team TP mengkonfirmasi supriyadi selaku lurah Kelurahan Pamulang Barat mengatakan"kalau bisa langsung di segel saja", karena ijin di kelurahan pun tidak ada sama sekali. Tegas supriyadi.

Di hari berikutnya selasa tanggal 22/03/22 TP mengkonfirmasi  pemilik toni di kediamanny perum Gardenia ciputat mengatakan ini sudah ada ijinnya, yang mengurus adalah yang berinisial H dari Pol pp dan N dari perijinan (DPMPTSP)Tangsel. Namun N memberikan klarifikasi via telephone bahwa saya hanya mendaftarkan saja, sepeserpun saya tidak menerima apa-apa. Tegas N. (**Odjie**)


Posting Komentar

0 Komentar