Pemerintah Cabut larangan Masuk dan Penundaan Visa Terkait Varian Baru Covid 19 Omicron

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA)  untuk melakukan perjalanan yang berasal dari Wilayah dengan kasus Omicron kini telah dicabut. Kepala Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa aturan tersebut kini mulai berlaku pada Kamis (13/1/2022).

Ia menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0073.GR.01.01 tahun 2022 pada Kamis (14/01) mengenai pencabutan Surat Edaran Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa tidak ada lagi pelarangan masuk maupun penundaan untuk pemberian visa bagi Orang Asing sebagai pelaku perjalanan International dengan asal penerbangan maupun riwayat perjalanan dari 14 Negara dimana sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022”, tutur Achmad.

Aturan baru ini telah mencabut aturan yang sebelumnya, dimana pada 4 Januari 2022 saat Pemerintah menetapkan 14 Negara yang masuk ke dalam daftar pelarangan masuk dan penundaan pemberian visa atas pertimbangan tingginya angka Covid 19 Varian baru. Dimana Negara tersebut diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

"Tetapi harus diperlukan juga bahwa untuk saat ini, tidak semua jenis visa RI sudah dibuka pengajuannya, karena visa on Arrival dan visa exempetion ,asih ditutup”, jelas achmad.

Achmad juga berpesan, dengan terbitnya Surat Edaran ini tidak berarti semua orang asing bebas masuk ke Wilayah Indonesia. Karena Pengawasan Keimigrasian harus tetap berjalan, dan protokol kesehatan, maupun pelaku perjalanan international harus tetap dipatuhi.

“Untuk semua Orang Asing yang akan mengajukan Visa maupun sudah memiliki visa harus lebih memperhatikan lagi semua persyaratan dan ketentuan yang ada untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia”, imbuhnya. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar