Serah Terima Jabatan Baru di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

 

(Foto:Instagram Kanwilkumham DKI)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sekaligus Sertijab Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta berlangsung secara khidmat, Senin (20/12/2021). Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Ketua DWP Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Agnes Lily K. Ibnu Chuldun), dan Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah.

Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan memori jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. 4 (empat) orang Kepala Unit Pelaksana Teknis secara resmi menahkodai Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, antara lain Kepala Kanim Kelas I Tanjung Priok (Abdi Widodo Subagio) yang menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Edisong dan bersamaan dengan pergantian pejabat tiga lainnya yaitu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (Bayu Irsahara), Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Fonika Affandi) dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang (M. Pithra Jaya Saragih).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Serah Terima Ketua Dharma Wanita Persatuan masing-masing Satuan Kerja yang dipimpin oleh Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan Kantor Wilayah, Agnes Lily dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

(Foto:Instagram Kanwilkumham DKI )
Dalam Hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam sambutannya menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia untuk mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama berupaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 Varian Omicron di tanah air.

“Saya mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi bagi yang belum tervaksinasi, bahkan dianjurkan untuk melakukan vaksinasi kedua di tempat layanan kesehatan dan selalu terapkan 5M”, ujar Ibnu.

(Foto:Twitter Kanwilkumham DKI)

Berkaitan dengan Surat Edaran Sekjen Kemenkumham RI Nomor SEK-32.OT.02.02 Tahun 2021 Tanggal 14 Desember 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Belas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham wilayah Jawa Bali.

Kepala Kantor Wilayah mengungkapkan bahwa khusus bagi Kepala Satuan Kerja untuk tidak memberikan ijin cuti selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 712 Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Kepala Kantor Wilayah berharap seluruh pegawai dapat mentaati peraturan dan tetap menerapkan protokol Kesehatan. (RN/ZIK)



Posting Komentar

0 Komentar