Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor

 

Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor Untuk Memudahkan Pemohon Paspor (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com –  Pada Hari Kamis, 30 Desember 2021 Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan sebuah aplikasi yang memudahkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan paspor secara online yakni M-Paspor. Melalui M-Paspor tersebut, pemohon paspor dapat mengajukan permohononan paspor dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi tanpa harus menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Kepala Bagian Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa, adanya aplikasi M-Paspor dimana terdapat fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

“Dalam aplikasi M-Paspor tersebut, tentunya sangat memudahkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dimana dalam aplikasi ada beberapa fitur seperti Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.”, ujar Arya Pradhana.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk para pemohon dapat menggunakan aplikasi M-Paspor dengan mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstallnya di gawai. Sehingga para pemohon bisa mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang sudah ditentukan oleh pemohon.

Arya juga menuturkan yakni, metode pembayaran dapat dilakukan dengan cara kanal yang tersedia baik secara daring seperti (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos, dan Indomaret. Untuk batas pembayarannya yaitu dua jam setelah dokumen di unggah.

“Saat ini kami masih soft launching, dimana kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang” tutur Arya Pradhana.

Untuk saat ini M-Paspor baru bisa diakses oleh pengguna Smartphone Android, Sedangkan untuk versi iOS masih dalam proses tahap approval oleh Appstore. Arya juga menambahkan untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui PT. Pos Indonesia. (ZIK/RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar