WN Asal Inggris Yang Kabur Dari Proses Karantina Dideportasi Imigrasi Soetta

 

Dua WN asal Inggris berhasil ditangkap dan akan di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta berhasil mendeportasi dua WN asal Inggris yang berinisial ODE (39) dan MM (32). Mereka melarikan diri saat akan menjalani proses karantina Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri.  Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dalam konferensi persnya pada Jumat (21/5/2021). Kedua WN tersebut terbukti tidak menghormati peraturan terkait dengan penerapan protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini.

"Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia” ujarnya.

Kedua WN asal inggris tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (7/5/2021) sekita pukul 12.51 WIB denga menggunakkan maskapai Etihad Airways EY 474 dari Abu Dhabi. Keduanya berusaha melarikan diri dari kewajiban karantina dengan berpura-pura pergi ke toilet saat dalam perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di Kawasan Jakarta Barat.

Setelah kabur selama beberapa hari, akhirnya diperbaiki petugas Polres Bandara Soetta di Bogor pada Rabu (19/5/2021). Saat ini kedua WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu pemulangan ke negaranya.

Romi menjelaskan selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.

"Kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian," pungkasnya.( RN/COK)


Posting Komentar

0 Komentar