WN Amerika Yang Terjerat Kasus Pedofilia Akhirnya di Deportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Seorang Wna Asal Amerika Serikat yang ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena namanya muncul dalam red notice police atau interpol (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia pada Senin malam (4/5/2021).

Diketahui Wna yang bernama Ahmad Lee (57), ia ditangkap saat ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Minggu malam (3/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Imigrasi membaca red notice yang diterbitkan polisi internasional atau interpol saat memeriksa Ahmad Lee. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto menyatakan, Lee telah dideportasi menggunakan maskapai Ana Air.

Ana Air juga merupakan maskapai yang digunakan Lee saat dia memasuki Indonesia, Senin kemarin. "Iya, Ahmad Lee dideportasi menggunakan Ana Air hari Rabu sekitar jam 21.25 WIB," ungkap Romy ketika ditemui di kantorny. Romy menyebut, pihaknya mendeportasi Lee karena dia sempat terlibat dalam kasus pedofilia pada tahun 2006.

Meski WN Amerika Serikat itu telah menjalani hukumannya, ungkap Romy, Imigrasi tetap mendeportasinya untuk mencegah kemungkinan Lee melakukan hal serupa di Indonesia.

"Soal biaya, itu sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dia telah membeli tiket untuk pulang," papar Romy. Romy menambahkan, mulanya Lee bakal dideportasi pada Rabu pagi menggunakan maskapai Ana Air. (ZIK/TIM)

                                                                                                                                     

 

Posting Komentar

0 Komentar