Dirjen Imigrasi : Setiap WN Asing Yang Masuk Ke Indonesia Telah Mengikuti Aturan Satgas Penanganan COVID-19

 

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan bahwa, setiap warga negara asing (WNA) asal RRT yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tersebut sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Yang dimaksud oleh Jhoni mengenai aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi Kebiasaan baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Virus Corona atau COVID-19.

“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” ujar Jhoni.

Jhoni juga menegaskan bahwa, Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kesehatan) sudah sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan Internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, petugas Imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen Keimigrasian setiap WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Saat ini masih diberlakukan aturan pelarangan masuk bagi WNA di masa pandemi Covid-19 ini. Kedatangan para WNA yang akan masuk ke Indonesia hanya diperbolehkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis  nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkap Jhoni.

Untuk saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan berwisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. (COK)


Posting Komentar

0 Komentar