COVID VARIAN TERBARU B.1.1.7, KANIM JAKSEL Wajibkan Pegawai SWAP Antigen Per-2 Minggu

 

Poster Covid-19 (Dok.Trans)
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.COM – 2 Maret 2021, pemerintah mengumumkan bahwa, adanya mutasi virus corona B.1.1.7 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, telah ditemukan di Indonesia. Tingkat kematian karena Covid-19 dari infeksi strain baru virus corona ini lebih tinggi.

Tingginya tingkat penyebaran covid 19 di  Indonesia membuat aktivitas perkantoran baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dan menggunakan sistem pembagian WFH dan WFO dalam menjalankan aktivitasnya.

Begitu juga dengan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penerapan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah sangat diperhatikan sekali. Hal ini terlihat, setiap pengajuan pengurusan dokumen keimigrasian baik dalam bentuk pengurusan paspor RI untuk warga negara Indonesia maupun pengurusan dokumen untuk warga negara asing wajib mematuhi standart protokol kesehatan tersebut.

M Reza AlKahfi Kabid Tikim Imigrasi Jaksel
 (Foto:Dok)

Dalam keterangannya, M Reza ALkahfi Kabid. Tikim mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta selatan menyampaikan kepada wartawan korantransaksi.com senin (8/3/2021), “ Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto menghimbau kepada seluruh pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M seperti yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan dokumen baik untuk WNI maupun WNA“.

Reza mengatakan bahwa, “ Selama mulai M diberlakukannya era kenormalan baru masa pandemic sampe saat ini, adapun petugas yang terpapar covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya 1 orang. Kemudian Kepala Kantor langsung memerintahkan untuk melakukan isolasi mandiri. Setelah 2 minggu dia harus melampirkan 2 kali hasil swab antigen ke kita, dan kalau sudah dinyatakan negative baru diperbolehkan masuk untuk berkerja kembali “.

Selanjutnya terkait adanya covid jenis B.1.1.7 belum ada arahan yang lebih lanjut untuk protokol kesehatan yang harus diterapkan. “ Kita masih menerapkan protokol kesehatan standar 3M saja yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak ”, pungkasnya.

M Reza mengungkapkan bahwa, “ semenjak adanya petugas yang terpapar covid waktu itu Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mewajibkan seluruh pegawai melakukan swab antigen setiap 2 minggu sekali. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran covid 19 dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan “, jelasnya. **Syaki CH,Rechan Nazar***





Posting Komentar

0 Komentar