Pesan soal Situs Cek Status Pemilih pada Pemilu 2019 Beredar, Ini Kata KPU


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Saat ini beredar pesan yang menginformasikan kepada warga negara Indonesia untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April mendatang.

 Pesan ini beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (18/10/2018). Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih bisa melalui situs www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Sebelumnya, untuk mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan melalui situs sidalih3.kpu.go.id. Namun, apakah situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU)?Saat dikonfirmasi, KPU menyatakan bahwa situs itu merupakan kedua situs itu, lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan sidalih3.kpu.go.id memang dikelola KPU.

"Kedua portal tersebut memang milik KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018). Menurut Hasyim, ini bisa diketahui dari domainnya yang memang merupakan situs resmi KPU. "Kalau pakai domain kpu.go.id, punya KPU," ujar Hasyim. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar