NCW Laporkan Dugaan Korupsi di KPPBC Malang

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Drs. Syaiful Nazar dan Ismail Ibrahim bersama Tim Investigasi saat melaporkan dugaan korupsi di Bea dan Cukai Malang.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Malang. Surat laporan NCW dengan nomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018, langsung direspon oleh Kejaksaan dan DPR RI.
Ketua NCW Syaiful Nazar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan DPR RI yang telah merespon cepat dan tegas surat laporan aduan NCW. “Langkah cepat Kejagung dan DPR RI perlu diapresiasi, Hal ini dalam rangka mengamankan hak-hak negara dan penegakkan pemberantasan korupsi,” jelasnya, belum lama ini.
Menurut Syaiful, dalam laporan tersebut, terjadi adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT. Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang. Fakta di lapangan, terjadi perubahan jumlah berdasarkan surat SPP 01/WBC.11/KPP MC01/2014 tanggal 5 Maret 2014 menjadi Rp3.500.000.000.
Hal itu, lanjutnya, diperkuat dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Malang N0. S.401/WBC.11/KKP.MC.01/2015 tanggal 10 April 2015, yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Namun realisasi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000.
Sehingga diduga kerugian negara dari kewajiban yang sebenarnya Rp26.227.772.000, dikurangi Rp3.500.000.000, totalnya sebesar Rp 22.727.772.000 (dua puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
 “Berdasarkan data tersebut, NCW menilai adanya dugaan korupsi yang terjadi di KPBC Malang. Hal itu mengacu pada  Pasal 21 (ayat 1) Undang Undang KUP maka kedudukan utang pajak merupakan satu hal yang istimewa dimana negara mempunyai kreditor preference  yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik pemegang pajak yang dilelang di muka umum,” ujar Syaiful kepada SuaraKarya, id ,Jumat, (9/3/2018).
Sementara itu Advokat/Dewan Pakar NCW, Ismai Ibrahim SH,MH mendorong Kejaksaan Agung agar menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut yang sempat mengendap hingga beberapa tahun.
Pihaknya mengapresaiasi langkah Kejagung dalam merespon aduan dari NCW. “Dari semula kami mempercayai kasus yang kami adukan dapat terungkap dengan terang-benderang. Dan kami meyakini semangat pemberantasan korupsi di Kajaksaan Agung saat ini sudah mulai mendapatkan kepercayaan publik,” ujar Ismail.
Untuk itu, kata Ismail,  NCW terus mengawal kasus yang diduga merugikan uang negara hingga miliaran rupiah itu hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, sehingga praktik kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai dapat terungkap. Karena kasus korupsi di Malang itu masih bagian kecil dari persoalan persekongkolan jahat oknum Bea dan Cukai. Dan masih ada lagi kasus-kasus lain yang lebih besar melibatkan oknum pejabat di Bea Cukai yang sedang kami dalami, dalam waktu dekat juga akan kami laporkan,” tutur Ismail.
Seperti diketahui, NCW melaporkan kasus adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT. Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan nomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018. Atas laporan NCW pihak Kejaksaan Agung pun menyambut dengan baik laporan tersebut. Hal itu ditandai dengan surat disposisi nomer: R.20/R.IV/02/2018 tertanggal 28 Februari.
“Dengan respon yang cepat itu menandakan institusi Kejaksaan Agung saat ini mulai bebenah dan bersih-bersih di dalamanya. Dan publik pun saat ini terus mengawal kasus ini sehingga tidak ada lagi yang bermain mata,” ucapnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar