![]() |
Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Drs. Syaiful Nazar dan Ismail Ibrahim bersama Tim Investigasi saat melaporkan dugaan korupsi di Bea dan Cukai Malang. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai
(KPPBC) Malang. Surat laporan NCW dengan nomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018
tertanggal 26 Februari 2018, langsung direspon
oleh Kejaksaan dan DPR RI.
Ketua NCW Syaiful
Nazar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan DPR RI yang
telah merespon cepat dan tegas surat laporan aduan NCW. “Langkah cepat Kejagung dan DPR RI perlu diapresiasi,
Hal ini dalam rangka
mengamankan hak-hak negara dan penegakkan pemberantasan
korupsi,” jelasnya, belum lama ini.
Menurut Syaiful,
dalam laporan tersebut, terjadi adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI) oleh PT. Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada
kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang. Fakta
di lapangan, terjadi perubahan jumlah berdasarkan surat SPP 01/WBC.11/KPP
MC01/2014 tanggal 5 Maret 2014 menjadi Rp3.500.000.000.
Hal itu,
lanjutnya, diperkuat dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Malang
N0. S.401/WBC.11/KKP.MC.01/2015 tanggal 10 April 2015, yang ditujukan kepada
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.
Namun realisasi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000.
Sehingga diduga
kerugian negara dari kewajiban yang sebenarnya Rp26.227.772.000, dikurangi
Rp3.500.000.000, totalnya sebesar Rp 22.727.772.000 (dua puluh dua milyar tujuh
ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
“Berdasarkan data tersebut, NCW menilai adanya
dugaan korupsi yang terjadi di KPBC Malang. Hal itu mengacu pada Pasal 21 (ayat 1) Undang Undang KUP maka
kedudukan utang pajak merupakan satu hal yang istimewa dimana negara mempunyai
kreditor preference yang dinyatakan
mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik pemegang pajak yang dilelang
di muka umum,” ujar Syaiful kepada SuaraKarya, id ,Jumat, (9/3/2018).
Sementara itu
Advokat/Dewan Pakar NCW, Ismai Ibrahim SH,MH mendorong Kejaksaan Agung agar
menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut yang sempat mengendap hingga beberapa
tahun.
Pihaknya
mengapresaiasi langkah Kejagung dalam merespon aduan dari NCW. “Dari semula
kami mempercayai kasus yang kami adukan dapat terungkap dengan
terang-benderang. Dan kami meyakini semangat pemberantasan korupsi di Kajaksaan
Agung saat ini sudah mulai mendapatkan kepercayaan publik,” ujar Ismail.
Untuk itu, kata
Ismail, NCW terus mengawal kasus yang
diduga merugikan uang negara hingga miliaran rupiah itu hingga tuntas.
“Kami akan terus
mengawal kasus ini, sehingga praktik kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai
Bea dan Cukai dapat terungkap. Karena kasus korupsi di Malang itu masih bagian
kecil dari persoalan persekongkolan jahat oknum Bea dan Cukai. Dan masih ada
lagi kasus-kasus lain yang lebih besar melibatkan oknum pejabat di Bea Cukai
yang sedang kami dalami, dalam waktu dekat juga akan kami laporkan,” tutur
Ismail.
Seperti diketahui,
NCW melaporkan kasus adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam
penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI) oleh PT. Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada
kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang.
Hal tersebut terungkap
berdasarkan laporan nomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26
Februari 2018. Atas laporan NCW pihak Kejaksaan Agung pun menyambut dengan baik
laporan tersebut. Hal itu ditandai dengan surat disposisi nomer:
R.20/R.IV/02/2018 tertanggal 28 Februari.
“Dengan respon yang
cepat itu menandakan institusi Kejaksaan Agung saat ini mulai bebenah dan
bersih-bersih di dalamanya. Dan publik pun saat ini terus mengawal kasus ini
sehingga tidak ada lagi yang bermain mata,” ucapnya. (Red)
0 Comments