Menurut Kalangan Akademisi Pembubaran HTI Sesuai Prosedur?

Konferensi pers terkait pembubaran HTI.
Konferensi pers terkait pembubaran HTI.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kalangan akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta beranggapan keputusan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Tentunya melalui proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil agar tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat kepada para anggota HTI, kata Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr.A.Sofyan Hanif baru-baru ini.
Sebagai kampus pemerintah pihaknya setuju dan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk pembubaran HTI melalui proses hukum dan perundang-undangan. Lagi pula hal ini sejalan dengan imbauan dari Menko Polhukam Wiranto sebelumnya agar kampus dapat mencegah dan memonitor radikalisme, tambahnya lagi dalam keterangan yang diterima awak media, Rabu (10/5/2017).
“Kampus selama ini melakukan fungsi edukasi dan selalu mengingatkan kepada para mahasiswa agar beraktivitas secara positif. Kalau mau melakukan aktivitas ormas jangan di dalam kampus apalagi sampai menggunakan jaket almamater dan mengatasnamakan institusi kampus,” kata Hanif lagi.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr Yusron Razak mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Menko Polhukam adalah hasil masukannya saat melakukan kegiatan Coffee Morning bersama para Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan se-DKI Jakarta” beberapa waktu lalu.
Menurut Yusron, apa yang dilakukan oleh pemerintah yaitu membubarkan organisasi HTI melalui proses hukum berdasarkan Undang-undang adalah merupakan hal yang positif. Bahwa penyelesaian kasus HTI harus diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Tidak boleh setiap orang atau kelompok ormas melakukan tugas polisi misalnya untuk menghakimi atau membubarkan sebuah kegiatan yang tengah berlangsung. Apabila hal ini yang terjadi maka dapat menimbulkan chaos. Sehingga apa yang dilakukan oleh Menkopolhukam sudah tepat. Karena tidak boleh ada seseorang yang melakukan penghukuman dan penghakiman sendiri", tambahnya.
Apa yang dilakukan pak Wiranto sudah benar sesuai dengan prosedur, kata Yusron kemudian. “Kampus memiliki aturan internal yang melarang organisasi ekstra secara luas tidak boleh menyebarkan atribut, simbol-simbol dan bendera yang berkaitan dengan kegiatannya. Kampus hanya membina Dewan Mahasiswa, Senat Mahasiswa dan Unit Kegiatan. Ormas tidak dibenarkan melakukan aktivitas di dalam kampus apalagi dengan dengan membawa simbol-simbol dan atribut mereka,” tambahnya. (Odjie/Tn)***

Posting Komentar

0 Komentar