Pertahankan Jabatan Bawahan Diduga Oknum Kelurahan Kangkangi Pergub DKI No.168/2014

Kantor Lurah Kebayoran Lama Utara.
Kantor Lurah Kebayoran Lama Utara.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Rapat rembuk warga di lingkungan RW 01 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, diapresiasi pihak kelurahan beserta jajarannya. Themanya berkaitan dengan tata kelola lingkungan, perlunya penegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Namun sayangnya acara penting tersebut para Ketua RT yang hadir, mempertanyakan mengapa Ketua RW 01 sebagai perangkat atasan mereka tidak hadir, alias tidak tampak batang hidungnya.
Akhirnya berkembang informasi kalau Ketua RW 01 sudah habis masa jabatannya, namun terkesan dipertahankan karena ada kepentingan politik menjelang Pilkada Putaran kedua. Menurut warga terkait, ini sudah melanggar Pergub DKI No. 168/2014 yang diubah dengan Pergub No 1/2016 tentang masa jabatan perangkat RT/RW yang pedomannya sudah diatur. Oknum yang mempertahankan jabatan RW bias dianggap mengangkangi Pergub DKI tersebut.
Menurut sumber KORAN TRANSAKSI, pada pelaksanaan Pilkada Putaran Pertama, di wilayah RW 01 suara mayoritas diraih pasangan Ahok-Jarot. Diduga karena oknum Ketua RW sebagai tim suksesnya dianggap berhasil, maka jabatan RW tetap dipertahankan menunggu pelaksanaan Pilkada putaran kedua. Sementara mengacu Pergub DKI tentang pedoman masa jabatan RT/RW, oknum tersebut sudah menjabat 4 tahun, padahal menurut ketentuan maksimal 3 tahun.
Beberapa warga yang mengadu ke kantor Kelurahan bertemu dengan Sekretaris Kelurahan Kebayoran Lama Utara, namun laporan tersebut tidak ada tindak-lanjutnya. Warga beberapa RT di wilayah RW 01 tetap menuntut agar ada kepastian untuk memberhentikan Ketua RW yang sekarang karena statusnya sudah “demisioner”. Tidak heran ketika ada acara rembuk warga dan penyuluhan, yang bersangkutan diduga takut untuk hadir. (07/ok)***

Posting Komentar

0 Komentar