Para Saksi Dalam Persidangan Adang Rasman Menyatakan Kebenaran “Samintra bin Sumitro”

Pengadilan Negeri Karawang
KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com - Persidangan kasus pidana Adang Rasman (43 tahun) warga Desa Lemah Subur Rt.04/02 Kec.Tempuran, Kabupaten Karawang di Pengadilan Negeri Karawang memasuki tahap mendengarkan keterangan para saksi. Seperti diketahui, terdakwa Adang didakwa memasukkan keterangan palsu dalam kapasitasnya waktu itu sebagai Kepala Desa. Adang didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, terdakwa berstatus tahanan titipanKejari Karawang.
Menurut JPU Fran Nurmansyah SH, terdakwa Adang Rasman sebagai Kepala Desa Lemahsubur didatangi seseorang bernama Kasmo Suwarno untuk dibuatkan surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan (31 Maret 2008) dan surat keterangan desa (16 Juni 2008) tanpa sepengetahuan pihak saksi pelapor Ame bin Samintra. Tujuannya surat tersebut akan diperuntukkan Kasmo Suwarno (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembuktian di Pengadilan Agama Karawang dalam register perkara Nomor:0301/Pdt.P/2012/PA.Krw tanggal 15 Februari 2012.
Isinya menyatakan seolah-olah Samintra (alm) bukan merupakan saudara kandung dari Sukmawijaya. Kemudian terdakwa menyuruh Sekdesnya untuk membuat surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan. Padahal yang sebenarnya ayah Samintra bukan Kaidan, tetapi Sumitro. Berbekal surat keterangan dengan data silsilah palsu tersebut, Kasmo berhasil mengelabui Pengadilan Agama Karawang, sehingga keluarlah surat penetapan waris yang keliru. Akibatnya Ame Samintra merasa dirugikan karena namanya tidak masuk dalam daftar ahli waris almarhum Sukmawijaya,kakeknya Belakangan, nama Kasmo Suwarno masuk daftar Pencarian orang (DPO) sesuai surat Polres Karawang No.DPO/61/VIII/2016/Reskrim tanggal 16 Agustus 2016.
Dalam keterangan beberapa saksi diantaranya Amin, Basuni, dan Awa, mereka menjelaskan bahwa nama Ame adalah anak dari Samintra. Sehingga tidak benar bila dalam surat kematian tertulis Samintra bin Kaidan. Dalam silsilah. Kaidan bukan berstatus ayah Samintra, tetapi itu nama kakeknya.
Seperti diketahui, dalam surat DPO atas nama Kasmo Suwarno, pihak Polres Karawang menyatakan kepada masyarakat yang melihat keberadaan buronan tersebut segera melaporkan ke Polres Karawang atau menghubungi telpon (0267)8616994 atau 081265080008. Bila sudah ditangkap segera akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang. Kasmo diduga terlibat tindak pidana pemalsuan isi surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (akta otentik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP.Kasmo Suwarno yang menyuruh terdakwa Adang memasukkan keterangan palsu yang kini jadi buronan polisi. (07/od)***

Posting Komentar

0 Komentar