Terkait Jual Beli Tanah Sawah, Kades Pasirjaya Kecewakan Warga

Sengketa Lahan. (Ilustrasi).
Sengketa Lahan. (Ilustrasi).
KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com - Lamri (47), warga desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang merasa dikecewakan kepala desanya terkait jual beli tanah sawah di desanya sekitar 1,1 hektar. Lamri di rumahnya, Kamis (4/2) menjelaskan, H. Kamal (alm), warga kampung Krajan desa Pasirjaya memiliki tanah sawah lebih kurang 1,1 hektar di blok Belendung, Desa Pasirjaya dengan bukti pemilikan sertifikat hak milik (SHM). Namun, sertifikat tersebut secara tiba-tiba hilang dan diduga dicuri oleh Kosim yang juga warga desa Pasirjaya.
Merasa sertifikat tanah tersebut hilang, Yeni (alm) satu-satunya putri H. Kamal melaporkannya ke Polsek Cilamaya tahun l989. Lalu menjual tanah sawah tersebut kepadsa H. Wahid (alm), warga Kampung Ceah, Desa Pasirjaya tahun l990. Akte jual belinya diterbitkan oleh Notaris Peldi di Karawang Kota. “Selanjutnya, tanah sawah tersebut oleh H. Wahid dijual pula kepada saya. Sedangkan bukti pelunasannya dibuat tahun 2005,” ujar Lamri menambahkan.
Menurut Lamri, belakangan diketahui, bahwa sertifikat tanah sawah milik H. Kamal yang tadinya dilaporkan ke Polsek Cilamaya hilang dijaminkan ke salah satu bank swasta di Jakarta. Keterangan yang dia peroleh mengatakan, bahwa sertifikat tersebut dijaminkan oleh Kosim bekerjasama dengan Aki Rus. Selanjutnya, tanah sawah tersebut dijual oleh Kosim kepada Mintarsih, salah seorang notaris di Karawang tahun 2015.
Mengetahui tanah sawah yang sampai kini masih digarapnya dijual kepada Mintarsih, kemudian Lamri minta bantuan kepada Kades Pasirjaya, Makrus untuk menyelesaikannya. “Tadinya, Kades tersebut siap membantu dan minta surat pernyataan pelunasan yang tadinya saya pegang,” tegas Lamri.
“Namun ditunggu lebih dari satu tahun tidak ada penyelesaian dan surat pernyataan yang pernah saya serahkan kepada Kades tersebut tak pernah dikembalikan meskipun sudah beberapa kali dipinta,” tegas Lamri.
Menurutnya, surat keterangan tersebut baru dikembalikan oleh Kades, Kamis (4/2) lalu berkat bantuan salah seorang wartawan. “Tapi, tanah sawah yang tadinya milik H. Kamal tersebut masih saya garap sampai sekarang dan tidak akan diserahkan kepada siapapun meskipun nyawa taruhannya,” tegas Lamri mengakiri keterangan.
Sementara itu, Kades Pasirjaya, Makrus mengakui terus terang, bahwa tanah sawah yang tadinya milik H. Kamal tersebut telah dijual kepada Mintarsih. Makrus mengatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh Kosim. Dia tadinya memang membantu untuk menyelesaikannya dan akan mengembalikan uang Lamri sebesar Rp230 juta. Namun Lamri minta sebesar Rp300 juta. Akhirnya sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya. “Saya sampai sekarang masih mau mendampingi Lamri untuk menyelesaikannya. Namun menolak membantunya,” tegas Makrus. (Agus Safutra)

Posting Komentar

0 Komentar