Bom Waktu Buat BPKP Sumsel, Proses Hukum Kasus Pupuk Bersubsidi 2014 Mandek

Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH
Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH.
PRABUMULIH, KORANTRANSAKSI.com - Prinsip kehati-hatian dalam penegakkan hukum sangat diperlukan. Akan tetapi, “prinsip itu tidak pula menjadi alasan proses hukum menjadi mandek”. Zon dan Mar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya tinggal vonis, sementara Mudasir Yunus (MY) (PT. TAM-red) proses hukumnya tidak berlanjut, karena tidak memenuhi unsur fakta persidangan. 
Upaya hukum yang dilakukan MY, dengan adanya kasus subsidi pupuk yang disangkakan kepadanya, dia sangat koorproaktif dan mempertanyakan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, Posma dan Hadi sebagai auditornya, dalam penjelasannya menurut sumber, bahwa MY dalam  kasus pupuk subsidi ini tidak ditemukakan kerugian negara.
Lembaga penggiat anti korupsi Nasional Corruption Watch (NCW), sangat menyayangkan hal tersebut. “Masak ada kasus sejak tahun 2013 hingga sekarang tahun 2017 tidak kunjung tuntas,” demikian diungkapkan Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, belum lama ini.
Proses hukum subsidi pupuk di Kota Prabumulih sangat berbelit-belit, dimana kasus yang terjadi di penghujung Desember 2014 lalu ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Kejari Prabumulih dan sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.575 ton tahun 2013. Keempatnya adalah sebagai pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan di dua wilayah kota nanas ini.
Menurut sumber NCW, keempat tersangka itu masing-masing Mar, Zon keduanya pasangan suami istri (Pasutri) fakta hukumnya sudah maju dalam persidangan tinggal vonis saja. Sedangkan tersangka lainnya IKB, PON belum cukup untuk maju kepersidangan.
Investigasi NCW sebagaimana diungkapkan Syaiful, pasangan suami istri Zon (mantan anggota KPU Prabumulih dan istrinya Mar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak ditahan dengan alasan tersangka sangat koorproaktif. Tersangka Zon dan Maret, berdasarkan Audit BPKP dinyatakan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp315 juta.
Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, dan Wakil Sekjend M Rechan RR S.Ds, didampingi Ketua DPD-NCW, Fairus Syarif beserta Anggota dan Kesbangpol Kota Prabumulih Martodi HS, SH, MM, (3/2/2017) di Prabumulih mempertanyakan kepada Kesbangpol.
Martodi mengakui memang kasus subsidi pupuk di Kota Prabumulih masih dalam proses hukum. Lebih lanjut Martodi, menghubungi Kabag Hukum melalui celullernya. Dalam perbincangan via celuller dijelaskan, tersangka Zon dan Maret, berdasarkan Audit BPKP dinyatakan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 315 juta. Dan tinggal turun vonisnya.
Mengenai kasus MY tidak terdapat kerugian negara dan bahkan Kabag Hukum mengatakan, bahwa Kejari Prabumulih juga sudah menyerahkan segala bentuk alat bukti bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara.
Martodi tambahkan, dia sudah melakukan klarifikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, mengenai SP3 tinggal menunggu, pada prinsipnya proses hukumnya tidak bisa dilaksanakan. (Eyik/Hamka/Herman)

Posting Komentar

0 Komentar